Berkaitan dengan kasus penjualan bayi tersebut, Polda DIY telah menyita barang bukti berupa dua buah HP milik tersangka sebagai sarana alat percakapan transaksi, ATM sebagai sarana transaksi keuangan, dokumen penitipan dan penyerahan bayi, serta satu lembar surat izin praktik bidan yang sudah habis masanya.
BACA JUGA : Gandeng POLDA DIY, BPN Gencar Lawan Mafia Tanah
BACA JUGA : Polda DIY Ringkus Enam Influencer Judi Online , 8 Tersangka Kasus Kejahatan Dunia Maya
Kedua tersangka terancam pasal Pasal 83 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 76F Perlindungan Anak dengan ketentuan paling lama 15 tahun penjara.
Pekerja Sosial dari Balai Rehabilitasi Sosial Dan Pengasuhan Anak (BRSPA) Dinas Sosial Kota Yogyakarta, Muhammad Ihsan mengatakan berkaitan dengan permasalahan anak yang terkait dengan adopsi harus sesuai dengan perlindungan anak.
"Pengangkatan anak ini sangat sensitif. Ada dua adopsi, pertama privat melalui dinas kota, kedua kelembagaan bisa melalui dinas sosial DIY," pungkasnya.