Dewan Pengupahan Usulkan UMK Brebes Naik Jadi Rp 2.238.100, Serikat Buruh Desak Kenaikan UMK Minimal 10 Persen

Rabu 11-12-2024,08:23 WIB
Reporter : Syamsul Falaq
Editor : Syamsul Falaq

BREBES, diswayjogja.id - Dewan Pengupahan Kabupaten Brebes, mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten sebesar Rp 2.238.100 pada 2025.

Usulan tersebut, akan disampaikan ke Gubernur Jawa Tengah setelah melalui rapat dewan pengupahan di King Royal Hotel, Selasa (10/12).

Rapat Dewan Pengupahan, dihadiri Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Brebes, perwakilan KADIN, Ketua APINDO, perwakilan serikat buruh dan pekerja.

Yakni, SPN, KASBI, SPSI, SEBUMI, KSPSI hingga stakeholder terkait. Hasilnya, UMK Brebes direkomendasikan naik sebesar 6,5 persen sesuai Permanker Nomor 14 Tahun 2024.

BACA JUGA : UMK Brebes 2024 Diusulkan ke Provinsi Rp 2.103.100, Naik 4,17 Persen

BACA JUGA : UMK Brebes 2024 Segera Ditetapkan, Paling Lambat 21 November 2023

Kepala Dinperinaker Brebes Warsito Eko Putro kepada awak media mengungkapkan, meski belum sepenuhnya bisa mengakomodir keinginan serikat buruh terkait indikator Upah Minimum Sektoral Kabupaten dan Kebutuhan Hidup Layak sebagai acuan kenaikan UMK.

Hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Brebes memutuskan, mematuhi ketentuan Permenaker Nomor 14 Tahun 2024 terkait kenaikan UMK sebesar 6,5 persen.

"Kenaikan UMK Tahun 2025, Dewan Pengupahan sepakat mengikuti Permenaker yakni 6,5 persen. Kisarannya, naik Rp 136 ribu dari gaji tahun ini (2024-red) Rp 2.103.100 diusulkan menjadi Rp 2.236.100 pada 2025 mendatang," ungkapnya usai Rapat Dewan Pengupahan.

Terkait protes dan ketidakpuasan serikat buruh, lanjut Eko, menurutnya sangat wajar terjadi. Namun, dengan kondisi dan rentang waktu yang sangat terbatas dewan pengupahan belum bisa maksimal bermuyawarah.

BACA JUGA : Desak Penerapan Upah Layak dan Tuntut Kesejahteraan, Ratusan buruh Geruduk Kantor DPRD Brebes Gelar Aksi Damai

BACA JUGA : SPN Tolak Tapera, Ratusan Buruh Geruduk Gedung DPRD Brebes

Khususnya, tentang kebijakan penyesuaian dengan UMSK dan KHL yang butuh pembebasan menyeluruh. Sehingga, sesuai kesepakatan baru akan diformulasikan sebagai acuan penetapan UMK 2025.

"Yang jelas, perumusan indikator UMSK dan KHL baru akan dibahas tahun depan (2025-red). Sehingga, belum bisa terealisasi karena butuh waktu pembahasan dan mekanisme yang kompleks," ujarnya.

Sementara itu, perwakilan KASBI PT Tah Sung Hung Brebes Arief Budiman menambahkan, pihaknya mengaku tidak sepakat dan tidak puas dengan hasil rapat Dewan Pengupahan. Sebab, kenaikan UMK Brebes masih tergolong kecil dan belum memenuhi unsur UMSK dan KHL. Sedangkan, disparitas dan kesenjangan kenaikan UMK masih sangat menonjol di sejumlah daerah.

Kategori :