Sehingga, penting adanya Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Perlindungan Jaminan Sosial Nasional, yang bertujuan untuk memberikan perlindungan menyeluruh kepada seluruh pekerja.
Juga telah diamanatkan dalam Instruksi Presiden RI (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang memberikan arahan yang sangat jelas, bahwa semua pekerja, tanpa terkecuali, harus didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Instruksi ini menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa setiap pekerja memiliki akses dan mendapatkan manfaat dari jaminan sosial ketenagakerjaan,” katanya.
Menurutnya, pekerja rentan dalam menjalankan pekerjaannya mengandung risiko apabila terjadi kecelakaan dalam bekerja.
Menjamin Kesejahteraan Sosial
Dalam rangka ikut menjamin kesejahteraan sosial bagi segenap pekerja rentan, diperlukan perwujudan rasa aman dan nyaman pada saat bekerja sehari-hari.
BACA JUGA : Pergerakan ke DIY Diperkirakan Capai 10 Juta Orang saat Nataru, Tol Jogja-Solo Beroperasi Hingga Prambanan
BACA JUGA : Kota Jogja Alami Inflasi 0,21 persen di November, di Penghujung Tahun 2024 Optimistis Stabil
Dengan demikian, mereka dapat menerima manfaat dari jaminan sosial, sehingga dapat membantu kesejahteraan mereka dan keluarganya, serta lebih tenang dalam bekerja.
“Bagi pekerja, perlindungan ini meningkatkan rasa aman saat bekerja. Bagi keluarga pekerja, juga memberikan kepastian keberlangsungan ekonomi apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan,” sambungnya.
Tingkatkan Perlindungan Bagi Masyarakat
Pemkot Yogyakarta, lanjutnya, mendukung sepenuhnya upaya untuk meningkatkan perlindungan bagi masyarakat, khususnya bagi para pekerja.
Bersama BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya ikut mendorong serta memberikan edukasi kepada masyarakat melalui sosialisasi kepada pimpinan tempat usaha, lembaga, maupun rumah tangga, agar mendaftarkan siapa saja pekerja rentan/pekerja informal di sekitar lingkungannya.
“Hal ini juga merupakan wujud dukungan dari Pemkot untuk gerakan nasional SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda). Dalam gerakan ini, peserta didorong untuk ikut melindungi pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) yang ada di sekitar mereka seperti asisten rumah tangga (ART), sopir pribadi, atau misal pedagang makanan yang sudah menjadi langganan,” jelasnya.
Ia menambahkan, di lingkungan masyarakat banyak ditemui pekerja rentan yang profesinya berisiko, tetapi mereka tidak memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan bahkan perlindungan jaminan sosial untuk dirinya.
Pihaknya pun turut mengajak para peserta untuk saling peduli agar seluruh pekerja nantinya bisa mencari nafkah dengan kerja keras, tidak perlu khawatir atas risiko pekerjaan alias bebas cemas karena ada perlindungan jaminan sosial bagi pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan.