Lima strategi Bawaslu, yaitu melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan, koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait, sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat, kolaborasi dengan pemantau Pemilihan, pegiat kepemilauan, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif, dan menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online.
“Bawaslu Gunungkidul juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih,” katanya.
Berdasarkan Pemetaan TPS rawan, Bawaslu Gunungkidul mengimbau KPU Gunungkidul untuk menginstruksikan kepada jajaran PPK, PPS, dan KPPS untuk melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah Bawaslu petakan.
BACA JUGA : Lancar Tanpa Hambatan, Pemkot Yogyakarta dan KPU Pastikan Persediaan Logistik Menjelang Pilkada Sudah Siap
BACA JUGA : Tiga Desa Wisata di Bantul Masuk Nominasi, Bersaing Raih Penghargaan Desa Wisata Berkelanjutan 2024
Lalu, jajaran perlu juga berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlembatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet.
Kemudian, jajaran perlu melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran, kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan perhitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat.