Optimalisasi Pengendalian, Pemkot Yogyakarta Libatkan Kampung Panca Tertib dalam Awasi Peredaran Miras

Rabu 13-11-2024,18:37 WIB
Reporter : Penta Daniel Pratama
Editor : Syamsul Falaq

BACA JUGA : Jenang Pasar Ngasem Yu Jumilah, Kuliner Jogja yang Jadi Buruan Banyak Wisatawan

Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024

Octo menyebut operasi mendasarkan perda nomor 7 tahun 1953 tentang izin penjualan dan pemungutan pajak atas izin menjual minuman keras dalam daerah Kotapraja Yogyakarta. 

Operasi terpadu juga untuk menindaklanjuti Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024 tentang optimalisasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. 

Pemkot Yogyakarta jugmenindaklanjuti instruksi Gubernur DIY itu dengan mengeluarkan Surat Edaran(SE) Wali Kota Yogyakarta nomor 100.3.4/5346/SE/2024 tentang optimalisasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

Secara terpisah Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sugeng Purwanto mengatakan SE tersebut sesuai arahan  instruksi gubernur terkait optimalisasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

Surat edaran tersebut sudah ditandatangani Penjabat Wali Kota Yogyakarta dan berlaku.

"Instruksi sudah ada, artinya ayo kita laksanakan saja. Kalau saya ikuti saja aturannya seperti apa. SE kota sudah ditandatangani. Memang Dawuh Ngarsa Dalem (Gubernur DIY Sri Sultan HBX)," tambah Sugeng ditemui belum lama ini.

BACA JUGA : DLH Kota Jogja Sebut Curah Hujan Pengaruhi Kualitas Air Sungai di Kota Jogja

BACA JUGA : Terima Penghargaan Anugerah Penyiaran, Eko Suwanto Katakan Jogja Kaya Akan Nilai Budaya Tinggi

Dalam SE Wali Kota itu, upaya pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol melalui perangkat daerah terkait yaitu Dinas Perdagangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Satpol PP Kota Yogyakarta, Bagian Hukum dan Bagian Tata Pemerintahan berkoordinasi dengan Mantri Pamong Praja dan Lurah untuk melakukan inventarisir terhadap penjual langsung, pengecer, produsen, importir terdaftar minuman beralkohol, distributor, toko bebas bea maupun pelaku usaha lain yang melakukan peredaran, penjualan dan atau penyimpanan minuman beralkohol.

Sedangkan mantri pamong praja dan lurah diminta menginformasikan dan mensosialisasikan tentang bahaya minuman beralkohol dan minuman memabukkan lainnya kepada masyarakat dengan melibatkan lembaga kemasyarakatan kelurahan dan Kampung Panca Tertib. 

Di samping itu melaksanakan pembinaan kepada generasi muda untuk menangkal dampak negatif dari minuman beralkohol dan minuman memabukkan lainnya.

Kategori :