Selain itu, menurutnya, pihaknya juga mengadakan beberapa pelatihan keterampilan yang dapat diikuti pekerja yang mengalami PHK.
“Harapannya pekerja yang mengalami PHK dapat tersalur kembali ke dunia kerja atau memulai usaha,” ucapnya.
Rina pun juga meminta agar para pekerja yang mengalami PHK sepihak dapat mengadukan kepada Disnakertrans Bantul apabila ada hak pekerja yang belum disalurkan.
Pihaknya juga berupaya agar pekerja yang mengalami PHK terdaftar dalam BPJS Kesehatan sebagai PBI.
Menurut Rina, status kepesertaan pekerja yang mengalami PHK akan beralih dari BPJS Kesehatan yang dibayarkan perusahaan menjadi peserta BPJS Kesehatan Mandiri.
Hal tersebut akan menambah beban pekerja karena harus membayar premi untuk BPJS Kesehatan. Karena itu, Disnakertrans Bantul berupaya agar pekerja yang mengalami PHK terdaftar dalam BPJS Kesehatan sebagai PBI.
BACA JUGA : Lalu Lintas Kawasan Mangunan Tengah Dievaluasi, Penutupan Sebagian Jalur Jadi Sorotan
BACA JUGA : Peringati Hari Pahlawan Nasional, Bapas Jogja Selenggarakan Lomba Literasi, Antusiasnya Tinggi
“Kami sudah sampaikan [data pekerja yang mengalami PHK] ke Dinsos agar diverifikasi sesuai prosedur untuk menerima PBI,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi menyampaikan pihaknya menjamin seluruh pekerja yang mengalami PHK tetap mendapatkan haknya.
Beberapa hak pekerja yang dijamin akan diberikan antara lain pesangon, jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
“Juga hak lain sebagaimana yang diatur dalam perjanjian kerja atau pertauran perusahaan atau perjanjian kerja bersama,” katanya.