100 Personil Satpol PP Tertibkan 500 Lebih APK yang Melanggar Aturan

Kamis 24-10-2024,08:09 WIB
Reporter : Dikana Alfina
Editor : Syamsul Falaq

“Selain di jalan protokol juga dilakukan penertiban APK di wilayah, dengan dibantu satu armada mobil bak bagi tiap kemantren bersama BKO Satpol PP, Satlinmas dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam),” imbuhnya.

BACA JUGA : Majukan Sektor Perikanan Gunungkidul Yogyakarta, Pelabuhan Gesing Beri Harapan Baru

BACA JUGA : Komunikasi Efektif Jadi Kunci Keberhasilan Revitalisasi Pasar

Andie Kartala selaku Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta mengatakan bahwa selama  operasi penertiban APK, terdapat  547 APK yang melanggar aturan dan ditertibkan dalam masa Kampanye Pilkada Kota Yogyakarta 2024.

Sejumlah APK yang ditemukan ini terdiri dari berbagai bentuk, mulai dari bentuk rontek, spanduk, umbul-umbul dan baliho yang pemasangannya berada di tempat terlarang termasuk di kawasan sumbu filosofi.

“Penertiban APK ini menjadi tanggung jawab bersama untuk menjaga Kota Yogyakarta agar nyaman dan tertib," jelas Andie.

Ketua Bawaslu juga menyampaikan bahwa APK yang sudah ditertibkan ini tidak bisa diambil oleh tim pasangan calon.

BACA JUGA : Fakta Dibalik Bakpia yang Sering Dijadikan Buah Tangan Dari Yogyakarta

BACA JUGA : Keistimewaan Kuliner Yogyakarta Legendaris, Gudeg Yu Djum yang Sudah Ada Sejak 1942

" Nantinya APK yang ditertibkan tidak bisa diambil dan akan disimpan di Gudang KPU yang berada di Jalan Sultan Agung. Selanjutnya APK tersebut akan diproses oleh KPU,” jabarnya.

Andie juga mengatakan, pihaknya secara masif telah melakukan sosialisasi kepada tim maupun pasangan calon dalam Pilkada 2024, untuk menaati peraturan yang ada terkait pemasangan APK.

Selain itu, Bawaslu juga berharap agar semua kontestan di pilkada 2024 bisa bekerja sama dengan mengikuti aturan dalam rangka menciptakan Pilkada yang harmonis dan kondusif.

“Harapannya kita semua bisa bekerja sama untuk menaati aturan yang sudah ada. Setelah ini kami juga akan berikan saran dan perbaikan ke tim pasangan calon secara tertulis, agar pemasangan APK dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.

Kategori :