Pemkot Sosialisasikan Pemberian Bantuan Hukum Gratis Untuk Warga Miskin Di Kota Yogyakarta

Sabtu 19-10-2024,08:40 WIB
Reporter : Zulfa Atiqoh
Editor : Syamsul Falaq

diswayjogja.com - Pemerintah Kota Yogyakarta dengan melalui Bagian Hukum Kota Yogyakarta terus memperkuat komitmennya untuk meningkatkan akses pada keadilan dalam program bantuan hukum gratis khususnya untuk warga miskin yang ada di Kota Yogyakarta.

Dengan program ini diharapkan bisa membantu masyarakat yang tidak mampu, baik itu untuk membayar jasa pengacara saat menghadapi permasalahan hukum ataupun konsultasi mengenai permasalahan hukum yang sedang dihadapi.

Kepala Bagian Hukum Kota Yogyakarta, yakni Rihari Wulandari mengatakan bahwa Pemerintah Kota Yogyakarta menyelenggarakan layanan bantuan hukum untuk masyarakat miskin ini dengan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 yang berisi tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum dan peraturan pelaksananya sebagai bentuk implementasi dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 yang berisi tentang Bantuan Hukum.

“Peraturan daerah ini memiliki tujuan untuk mengatur mekanisme penyediaan bantuan hukum untuk masyarakat miskin yang terdapat di Kota Yogyakarta, sekaligus untuk memastikan bahwa hak masyarakat miskin untuk memperoleh akses keadilan bisa terpenuhi,” jelas Rihari Wulandari ketika sedang diwawancarai di kegiatan Forum Group Discussion (FGD) ‘Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin oleh Pemkot Yogyakarta, bertempat di Tara Hotel Yogyakarta, pada hari Selasa (15/10).

BACA JUGA : Bir Jawa Khas Keraton Yogyakarta, Jadi Salah Satu Kunci Daya Tahan Tubuh Menghadapi Perubahan Cuaca

BACA JUGA :  Strategi 4K dan Optimalisasi Kios Segoro Amarto Untuk Mengendalikan Inflasi Kota Yogyakarta

Kegiatan ini juga diikuti oleh Lurah dan Mantri Pamong Praja yang mempunyai peran yang strategis dalam mendeteksi dan juga mengidentifikasi warga miskin yang memerlukan bantuan hukum, serta menjadi penghubung diantara masyarakat dengan pemerintah.

Pihaknya mengungkapkan bahwa terdapat 21 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang sudah terakreditasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang nantinya akan mendampingi dalam pelaksanaan bantuan hukum untuk masyarakat miskin.

“Kami sangat optimis di dalam penyerapan bantuan hukum yang ditujukan untuk masyarakat miskin ini terserap sampai 100%. Tentu dengan melibatkan Kelurahan dan juga LBH. Sehingga, fasilitas yang akan diberikan oleh pemerintah bisa tepat pada sasaran,”ungkapnya.

Ia juga menambahkan, kasus yang sering ditemui yaitu kasus perdata bukan kasus pidana. Maka dari itu, saat ini pemerintah memberikan fasilitas bantuan hukum tidak mempunyai batasan anggaran. Sehingga kasus yang sedang dihadapi oleh masyarakat miskin bisa terselesaikan permasalahannya.

BACA JUGA : Berikut 7 Perguruan Tinggi Swasta Terbaik di Yogyakarta dengan Akreditasi Unggul dari PDDikti

BACA JUGA : Audit Kasus Stunting Soroti Pemahaman Nutrisi Masyarakat Di Kota Yogyakarta

“Dulu kita mempunyai keterbatasan anggaran. Satu kasus hanya dapat menyalurkan sebanyak Rp 12 juta diantaranya yaitu untuk litigasi sejumlah Rp 8 juta dan non litigasi sejumlah Rp 4 juta.

Sekarang kita telah memperluas pemberian dana bantuan hukum. Harapannya yaitu penyerapan ini dapat optimal dan bisa bermanfaat untuk warga Kota Yogyakarta yang sedang ada masalah dengan hukum,”imbuhnya.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, yakni Yunianto Dwisutono menekankan bahwa pentingnya program bantuan hukum gratis ini. Diharapkan bisa mencegah ketimpangan hukum.

"Seringkali masyarakat miskin jadi korban ketidakadilan, sebab mereka memiliki keterbatasan akses pada jasa hukum. Adanya bantuan hukum gratis ini, harapannya kita bisa menciptakan sebuah sistem hukum yang lebih adil dan juga lebih merata,"ungkapnya.

BACA JUGA : Gelar Pesona UMKM Kenalkan Kuliner Berbasis Budaya Yogyakarta, Begini Keseruannya

BACA JUGA : Putri Indonesia Bocorkan Cara Dapat Cuan ke HIPMI UPN Veteran Yogyakarta Dari Travelling

Ia berharap, Lurah dan Mantri Pamong Praja bisa berkolaborasi bersama LBH. Sehingga permasalahan hukum yang sedang dialami masyarakat Kota Yogyakarta bisa terselesaikan secara maksimal.

“Semoga adanya bantuan hukum ini bisa tepat sasaran dan bisa bermanfaat bagi penerima bantuan tanpa terkecuali. Dimana mereka mempunyai hak yang sama di mata hukum dan program ini juga dirancang supaya warga miskin tidak lagi merasa terpinggirkan dan bisa memperoleh bantuan hukum dengan adil,"katanya.

Tambahnya, program bantuan hukum ini meliputi pendampingan dalam berbagai macam kasus, baik itu bantuan hukum litigasi seperti perdata, pidana, dan tata usaha Negara.

Tidak hanya itu, bantuan hukum non litigasi seperti  konsultasi hukum, penyuluhan hukum, investigasi kasus baik itu secara elektronik ataupun nonelektronik, penelitian hukum, pemberdayaan masyarakat, mediasi, negosiasi, pendampingan diluar, pengadilan serta drafting dokumen hukum juga memperoleh bantuan hukum dengan gratis.

BACA JUGA : Pemkot Yogyakarta Siapkan 100 Personel Satpol PP dan Aparat Gabungan Tertibkan APK Jelang Pilkada 2024

BACA JUGA : Berikut Peringkat 10 Perguruan Tinggi Swasta Terbaik di Yogyakarta, Bisa Menjadi Pilihan Studimu

Sedangkan untuk warga yang tidak bisa memperoleh bantuan hukum secara gratis antara lain, tindak pidana tertentu diantaranya seperti kekerasan seksual, makar, psikotropika dan zat adiktif. Selain itu tindak pidana khusus diantaranya yaitu hak asasi manusia, korupsi, terorisme, pencucian uang dan juga narkotika.

Maka dari itu, masyarakat bisa mengajukan permohonan bantuan hukum yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Miskin (SKM) dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan ddalam bidang sosial.

Salah satu peserta adalah Lurah Kelurahan Kricak May Christianti Sudarmono mendukung adanya program tersebut dan berterima kasih pada Pemkot Yogyakarta dalam memberikan bantuan hukum pada masyarakat miskin yang berhadapan dengan permasalahan mengenai pelanggaran hukum.

Ia berharap, agar warga Kota Yogyakarta terkhusus Warga Kricak tidak mempunyai permasalahan dengan pelanggaran hukum.

“Terima kasih pada Pemkot Yogyakarta yang telah memberi fasilitas bantuan hukum untuk masyarakat miskin. Sehingga permasalahan hukum yang sedang dialami oleh warga kami bisa terbantu dalam penyelesaian masalahnya,” ungkapnya.

Kategori :