SLAWI, DISWAYJOGJA - Bakal pasangan calon (paslon) perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Tegal H. Muhammad Mumin-Bima Eka Sakti menyerahkan berkas kelengkapan data dukungan di KPU Kabupaten Tegal, Rabu, 17 Juli 2024, pukul 23.48 WIB. Usai memberikan data perbaikan itu, keduanya optimistis akan lolos dalam kontestasi Pilkada Kabupaten Tegal 2024.
Mu’min menjelaskan, pada 23 Juni hingga 4 Juli 2024, KPU Kabupaten Tegal telah melakukan tahapan verifikasi faktual (Verfak) atas dukungan bakal paslon perseorangan.
BACA JUGA:Kades Yamansari H Muhammad Mumin Daftar Cabup Tegal Lewat PDI Perjuangan
Hasilnya, sebanyak 48.487 dari 80.853 dokumen dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan sisanya belum memenuhi syarat (BMS). Dengan demikian, sesuai tahapan, pihaknya dipersilahkan untuk mengumpulkan tambahan dukungan untuk mencukupi kekurangan data sebanyak minimal 32.405 dukungan.
”Total jumlah dukungan perbaikan yang kami kirim itu sebanyak 47.135 dukungan atau melebihi jumlah kekurangan data dukungan minimal 32.405,” ujarnya.
Dengan data tersebut, pihaknya yakin akan lolos persyaratan. Keyakinan lolos pasangan tersebut juga ditambah dengan hadirnya para pimpinan Parpol Nonparlemen Kabupaten Tegal saat menyerahkan berkas dukungan.
”Kami tidak sendiri. Kami juga mendapatkan dukungan lebih dari beberapa partai. Mereka yang hadir dalam penyerahan berkas itu yakni, Ketua PSI Kab Tegal Rokhidin, Ketua Perindo Bambang Sutejo, pimpinan Partai Demokrat, Partai Hanura, Partai Gelora, Partai Bulan Bintang, dan Partai Buruh,” kata Mu'min merinci.
Sesuai tahapan, KPU Kabupaten Tegal akan kembali melakukan tahapan verifikasi administrasi (Vermin) atas 47.135 data dukungan yang dikirimkan pasangan bakal calon perseorangan itu selama 10 hari, mulai 18-28 Juli 2024.
Ketua KPU Kabupaten Tegal Himawan Tri Pratiwi membenarkan jika bakal paslon perseorangan itu telah memberikan penambahan syarat dukungan. Jumlahnya 47.153 data.
Setelah menerima dukungan itu, KPU akan melakukan verifikasi administrasi (Vermin). ”Nanti akan kita lihat di silon. Kita cek satu persatu,” kata Himawan.
Menurut dia, jika syarat dukungan itu memenuhi syarat minimal 80.760, maka bisa berlanjut ke tahapan verfak. Namun apabila data dukungan itu kurang dari angka persyaratan, maka tahapan bakal paslon perseorangan akan berhenti. ”Lolos apa tidaknya, nanti tanggal 29 Juli 2024. Jadi tahapannya masih panjang. Masih berproses,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal Harpendi Dwi Pratiwi meminta pihak KPU Kabupaten Tegal untuk benar-benar melakukan proses tahapan dengan sebenar-benarnya.
BACA JUGA:Mantan Ajudan Gubernur Jateng Maju Pilbup Tegal Bersama H Muhammad Mumin
”Semua yang kita kerjakan itu diawasi. Baik diawasi oleh diri kita sendiri, juga diawasi oleh pihak-pihak lain," kata Harpendi.
Dia mencontohkan, KPUD yang pekerjaannya selain diawasi oleh Bawaslu, juga diawasi oleh pasangan bakal calon. Begitu pula dengan Bawaslu, diawasi masyarakat dan diawasi oleh Bawaslu tingkat provinsi dan pusat.
”Karena itu, mari jaga integritas kita sebagai penyelenggara untuk menjalani proses ini sebaik baiknya, dan sebenar-benarnya berdasarkan peraturan perundangan yang ada,” kata Harpendi. (*)