DISWAYJOGJA - Ditreskrimsus Polda DIY berhasil meringkus delapan tersangka kasus kejahatan di dunia maya dan enam tersangka kasus judi online. Hal itu dilakukan saat pelaksanaan Operasi Maya Progo 2024 yang digelar selama 20 hari, yakni dari 11 sampai 30 Juni 2024.
Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi SIK MAP bersama Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Nugroho Arianto SIK MH mengungkapkan, delapan tersangka tersebut terdiri 8 kasus berbeda yang berhasil diringkus oleh Polda DIY dan Polresta Yogyakarta. Dalam penanganan tersebut, Polda DY juga mengamankan 73 barang bukti.
BACA JUGA:Gubernur DIY Sri Sultan Prihatin Marak Judi Online, Masyarakat Diimbau Tidak Perlu Mencoba
”Di mana dari delapan kasus tersebut terdiri dari satu kasus illegal access, 2 kasus asusila, 2 pornografi anak, 1 tipu online, serta 2 judi online,” ungkap Kabid Humas saat Konferensi Pers yang digelar di Aula Gedung Promoter, Mapolda DIY, Selasa, 2 Juli 2024 lalu.
Selain itu, Polda DIY juga berhasil mengamankan 6 tersangka kasus Judi Online selama 2024. Keenam tersangka tersebut adalah GB, 23; AS, 22; MI, 23; LA, 23; MK, 22; dan KS, 49. Keenam tersangka tersebut berhasil diringkus oleh jajaran Polresta Yogyakarta.
Kombes Pol Idham Mahdi mengatakan, keenam tersangka tersebut merupakan influencer. Mereka ditangkap karena mengendors link judi online di akun media sosialnya masing-masing.
BACA JUGA:Tergiur Judi Online, Kades Jatimakmur Brebes Rugikan Negara Rp977,52 Juta
”Perannya, ada juga yang membantu operasional dan mencari pemain judi online melalui berbagai medsos,” ungkap Dirreskrimsus.
Takk hanya menangkap tersangka, Polda DIY juga berhasil melakukan pemblokiran 251 situs judi online dalam periode 1 Mei 2024 hingga 30 Juni 2024. (*)