161 Anak Ajukan Dispensasi Kawin ke Pengadilan Agama Brebes, 135 Disetujui

Jumat 07-06-2024,20:13 WIB
Reporter : Syamsul Falaq
Editor : M. Fatkhurohman

BREBES, DISWAYJOGJA - Sebanyak 161 anak di Kabupaten Brebes, mengajukan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama. Namun, baru 135 perkara yang sudah disetujui setelah melalui putusan sidang pengadilan. Data tersebut, merupakan hasil akumulasi PA Brebes yang ditangani sepanjang Januari hingga Mei 2024.

Ketua Pengadilan Agama Kelas 1 A Brebes melalui Panitera Jamali mengungkapkan, permohonan dispensasi kawin yang ditangani majelis hakim semuanya sudah ditangani. Namun, tidak semua pengajuan dispensasi kawin disetujui lantaran harus memenuhi semua persyaratan. Termasuk, puluhan perkara Diska yang sedang salam proses sidang dan minutasi majelis hakim.

BACA JUGA:Angka Dispensasi Nikah di Kabupaten Tegal 188 Ajuan, Pengadilan Agama Berhasil Memutus 174 Perkara

"Artinya, semua perkara yang masuk sudah menjalani persidangan. Namun, perkara yang mendominasi selain perceraian, yakni dispensasi kawin, isbat nikah, hadhonah, perwalian dan asal usul anak," terangnya, Kamis, 6 Juni 2024.

Rincian perkara dispensasi kawin yang sudah inkrah, lanjut Jamali, yakni 41 perkara pada Januari, Februari 25, Maret 14, April 25 dan Mei 30. Kemudian, Hak asuh anak (hadhlonah-red) 2 perkara pada Januari dan baru diputus 1 perkara bulan yang sama. Selanjutnya, 12 perkara isbath nikah yang didaftarkan 6 perkara sudah diputus inkrah pengadilan agama. Yakni, 1 perkara Januari, 2 perkara Februari, 2 perkara Maret dan 1 perkara April.

"Untuk perkara asal usul anak, tercatat ada 3 perkara dan semuanya sudah diputus meliputi 1 Februari dan 2 kasus pada bulan Maret. Selain itu, 4 perkara perwalian yang sudah divonis meliputi 2 perkara pada Januari dan April Mei masing-masing 1 kasus," jelasnya.

Jamali menuturkan, terkait mekanisme dispensasi kawin tidak semua pemohon bisa diterima. Tapi, harus memenuhi seluruh unsur dan syarat yang sudah ditentukan. Diantaranya, meminta keterangan langsung dari anak, orang tua atau wali hingga keluarga terdekat. Tujuannya, memastikan permohonan dispensasi nikah tidak dilatarbelakangi unsur paksaan. Sebab, jika terdapat unsur syarat yang tidak terpenuhi maka dispensasi nikah tidak akan diproses.

"Permohonan dispensasi kawin anak, sekarang semakin diperketat karena mengacu UU Nomor 16/ 2019 tentang   pernikahan usia ideal pernikahan yakni 19 tahun untuk pria dan wanita," terangnya.

BACA JUGA:Oleng dan Terjatuh, Pelajar SMP Meninggal Diseruduk Elf di Jalur Pantura Brebes

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana melalui Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Fatkhiyaturrokhmah menambahkan, kurangnya kesadaran dan budaya lama masyarakat untuk menikah usia muda butuh edukasi serta sosialisasi secara masif. Khususnya, mencegah pernikahan usia dini sebagai pemicu terjadinya tindak kekerasan dalam rumah tangga.

"Yang wajib digarisbawahi dalam dispensasi nikah. Secara psikologis, anak harus benar-benar matang dan lebih dewasa. Sehingga, tidak serta merta dispensasi nikah diberikan karena memang harus memenuhi syarat," imbuhnya. (*)

Kategori :