SLAWI , DISWAYJOGJA - Bertempat di halaman belakang Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tegal , sejumlah barang bukti narkoba dan hasil rampasan yang bersifat terlarang dimusnahkan.
Plt Kepala Kejari Kabupaten Tegal Jemmy Novian Tirayudi SH MH MSi memimpin pemusnahan barang bukti dan rampasan. Dia menyatakan , pada hakikatnya pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu bentuk pelaksanaan putusan pengadilan y ang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) oleh kejaksaan. BACA JUGA:BNN Kota Tegal Genjot Partisipasi Pemda Tanggap Ancaman Narkoba Selain eksekusi pidana badan terhadap terpidana , pemusnahan barang bukti ini tidak kalah penting , karena tujuan dari dimusnahkannya barang bukti berdas a rkan putusan pengadilan yang telah inkracht . Selain itu, memastikan barang bukti tersebut tidak dapat dipergunakan lagi untuk melakukan tindak pidana. Kemudian juga memastikan barang bukti yang bersifat terlarang. ” Seperti narkotika, tidak dapat beredar kembali di lingkungan masyarakat, ” ujarnya. Pemusnahan barang bukti ini sejatinya adalah bentuk pelaksanaan tugas dan kewenangannya selaku eksekutor atau pelaksana putusan pengadilan dalam perkara pidana. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP. Pihaknya juga mengundang stakeholder terkait sebagai bentuk transparansi dan koordinasi yang baik. ” Bahwa kami telah melakukan pemusnahan barang bukti sesuai dengan amar putusan yang telah inkracht bahwa barang bukti tersebut dimusnahkan, ” ungkapnya . Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 14 perkara umum dan 6 pidana ringan. Meliputi sabu seberat 2,94 gram bruto, tembakau gorilla seberat 21,18 gram bruto , ganja kering seberat 24.48 gram bruto, tramadol sebanyak 20 butir, hexymer sebanyak 500 butir, ciu sebanyak 89 liter , miras jenis anggur merah, rum, bir sebanyak 4,905 liter, celurit 1 buah. Serta handpone sebanyak 7 unit. BACA JUGA:Cegah Penyalahgunaan di Lingkungan Sekolah, Pemangku Kebijakan Tiga Daerah Integrasikan Kurikulum Anti Narkoba Acara kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti dengan cara membakar ganja, tembakau gorilla dan pakaian. Memblender sabu-sabu dan pil ekstasi serta menghancurkan handphone dan senjata tajam dan menggunakan palu dan gergaji besi. (*)Kejari Kabupaten Tegal Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Hasil Rampasan
Selasa 04-06-2024,19:26 WIB
Reporter : Hermas Purwadi
Editor : M. Fatkhurohman
Kategori :
Terkait
Jumat 02-08-2024,07:35 WIB
Tiga Pemuda Bawa Sabu, Tim Sat Resnarkoba Ringkus dan Tahan di Polres Tegal
Sabtu 20-07-2024,14:31 WIB
Seorang Pedagang Ditangkap Satresnarkoba Polres Tegal, Simpan Paket Sabu Dibungkus Plastik Klip Bening
Sabtu 06-07-2024,17:35 WIB
Warga Bumiayu Brebes Beli Bibit Ganja Via Online, Ditanam di Atas Genteng
Selasa 25-06-2024,14:00 WIB
Masyarakat Pesisir dan Nelayan Brebes Deklarasi Anti Narkoba
Senin 10-06-2024,08:12 WIB
Warga Bumiayu Brebes Nekat Tanam Ganja di Atap Rumah
Terpopuler
Senin 25-11-2024,17:37 WIB
REI DIY Sebut Kenaikan PPN 12% Bisa Membuat Penjualan Properti Lesu
Senin 25-11-2024,12:54 WIB
Indonesia ICH Festival 2024: Puluhan Orang Ikuti Workshop Pembuatan Jamu
Senin 25-11-2024,17:39 WIB
Dugaan Politik Uang Tim Paslon Bupati Sleman, Bawaslu Lakukan Tindakan Tegas
Senin 25-11-2024,18:26 WIB
Pilkada 2024, Ini Program Unggulan dan Prioritas Paslon Untoro-Wahyudi, Halim-Aris, dan Joko-Rony
Senin 25-11-2024,16:51 WIB
Dorong Ekonomi Kreatif Jogja Makin Berkembang, Jogja Ekraf Week 2024 Hadir dengan Tema Cultural Creativity
Terkini
Selasa 26-11-2024,08:18 WIB
10 Desa di 8 Kecamatan Dapat Rapor Merah Realisasi PBB-P2 Paling Rendah se Kabupaten Brebes
Selasa 26-11-2024,08:03 WIB
Penyedia Jasa Boga Wajib Bersertifikat Laik Higiene Sanitasi, Dinkes Brebes Gencarkan Edukasi
Senin 25-11-2024,18:26 WIB
Pilkada 2024, Ini Program Unggulan dan Prioritas Paslon Untoro-Wahyudi, Halim-Aris, dan Joko-Rony
Senin 25-11-2024,17:39 WIB
Dugaan Politik Uang Tim Paslon Bupati Sleman, Bawaslu Lakukan Tindakan Tegas
Senin 25-11-2024,17:37 WIB