SLAWI, DISWAYJOGJA - Puluhan reklame diturunkan paksa oleh Satpol PP Kabupaten Tegal. Hal itu lantaran pemasangan reklame dinilai melanggar aturan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal Supriyadi melalui Kepala Bidang Penegakan Perundangan Daerah Tabah Topan Widodo mengatakan, penertiban ini fokus pada reklame yang melanggar aturan pemasangannya, seperti dipaku di pohon, menempel pohon atau tiang serta melintang jalan. BACA JUGA:10 Bulan, Capaian Pajak Reklame, Restoran dan Parkir di Brebes Kurang dari 80 Persen ” Kita juga menertibkan reklame yang tidak berizin atau izin telah kedaluarsa, ” ujarnya. Dia mengemukakan, patroli dan penertiban reklame ini dilakukan di sepanjang jalan protokol di wilayah Kecamatan Slawi dan Adiwerna. Jumlah reklame yang berhasil ditertibkan mencapai puluhan. Reklame itu dominan menempel dan dipasang di pohon serta melintang jalan. ” Selain melanggar aturan, reklame itu juga merusak keindahan dan keasrian kota, serta mengganggu kelangsungan hidup pohon,” sambungnya. Kepala Penindakan Satpol PP Kabupaten Tegal Eko Susdarwanto menjelaskan, penertiban reklame ini mendasari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2011 tentang Ketertiban Umum (Tibum) Bab V tentang Tertib Lingkungan, khususnya pasal 20 huruf (a). Dalam Perda itu disebutkan setiap orang atau badan dilarang mencoret-coret, menulis, melukis, memaku, menempel iklan di dinding, atau di tembok pembatas, jembatan lintas, jembatan penyeberangan orang, halte, tiang listrik/telpon/rambu-rambu lalu lintas, pohon, kendaraan umum dan sarana umum lainnya yang dapat mengganggu ketertiban, kebersihan dan keindahan lingkungan. BACA JUGA:Satpol PP Yogyakarta Turunkan Ribuan Reklame Melanggar Perda Eko mengimbau kepada masyarakat agar tidak seenaknya memasang papan reklame, spanduk dan baner. Sebab, selain menggangu keindahan kota, juga mengganggu pengguna jalan. "Kami minta masyarakat taat membayar pajak reklame," tandasnya. (*)Langgar Aturan, Satpol PP Kabupaten Tegal Copot Paksa Puluhan Reklame
Jumat 03-05-2024,06:00 WIB
Reporter : Yeri Noveli
Editor : M. Fatkhurohman
Kategori :
Terkait
Kamis 05-09-2024,13:44 WIB
Ketua DPRD Sementara Galuh Ghibran Siap Fasilitasi Pembentukan Fraksi dan AKD
Minggu 01-09-2024,18:23 WIB
Bawaslu Kabupaten Tegal Luncurkan Pemetaan Kerawanan Pilkada, Pemungutan Suara Masuk Kategori Rawan Tinggi
Senin 19-08-2024,20:44 WIB
Permohonan Sengketa Pilkada Tegal Ditolak, Bima Eka Sakti Cabut Berkas Sebelum Sidang Putusan
Senin 12-08-2024,20:30 WIB
Sengketa Pilkada Kabupaten Tegal, Musyawarah Tertutup Tak Berhasil, Dilanjut Sidang Ajudikasi
Minggu 04-08-2024,16:37 WIB
Malam Ilir-ilir Dewan Kebudayaan Daerah Kabupaten Tegal, Berharap Manuskrip Berdaya untuk Masyarakat
Terpopuler
Jumat 04-10-2024,15:38 WIB
Destinasi Wisata Terbaru 2024 Keluarga, D'Castello Suguhkan Wahana Permainan Dengan Suasana Sejuk
Jumat 04-10-2024,15:41 WIB
Penasaran Smart TV Terbaik Lagi Hits? Ini Dia 5 Rekomendasi untuk Nonton Film 4K!
Jumat 04-10-2024,15:40 WIB
Begini Cara Memaksimalkan Putaran Merek Mesin Cuci Terbaik Top Loading
Jumat 04-10-2024,15:41 WIB
Daftar Smart TV Terbaik Resolusi 8K ini Laku Keras Di Pasaran!
Jumat 04-10-2024,15:36 WIB
Cara Mengatasi Masalah Penggunaan Merek Mesin Cuci Terbaik, Mesin Jadi Lebih Awet
Terkini
Sabtu 05-10-2024,08:04 WIB
Wisata Terbaru 2024 Lembang Park Zoo: Daya Tarik Parade Hewan Unik, Cek Disini
Sabtu 05-10-2024,08:03 WIB
Wisata Terbaru 2024 Grafika Cikole Lembang: Destinasi Aktivitas Seru, Menarik dan Menantang
Sabtu 05-10-2024,08:01 WIB
Betah Bikin Nyaman, Berikut 5 Penginapan Murah Terdekat Labuan Bajo Ramah di Kantong
Sabtu 05-10-2024,08:00 WIB
Arti Soak Pada Merek Mesin Cuci Terbaik, Ini Penjelasannya
Sabtu 05-10-2024,07:59 WIB