SLAWI, DISWAYJOGJA - Puluhan reklame diturunkan paksa oleh Satpol PP Kabupaten Tegal. Hal itu lantaran pemasangan reklame dinilai melanggar aturan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal Supriyadi melalui Kepala Bidang Penegakan Perundangan Daerah Tabah Topan Widodo mengatakan, penertiban ini fokus pada reklame yang melanggar aturan pemasangannya, seperti dipaku di pohon, menempel pohon atau tiang serta melintang jalan. BACA JUGA:10 Bulan, Capaian Pajak Reklame, Restoran dan Parkir di Brebes Kurang dari 80 Persen ” Kita juga menertibkan reklame yang tidak berizin atau izin telah kedaluarsa, ” ujarnya. Dia mengemukakan, patroli dan penertiban reklame ini dilakukan di sepanjang jalan protokol di wilayah Kecamatan Slawi dan Adiwerna. Jumlah reklame yang berhasil ditertibkan mencapai puluhan. Reklame itu dominan menempel dan dipasang di pohon serta melintang jalan. ” Selain melanggar aturan, reklame itu juga merusak keindahan dan keasrian kota, serta mengganggu kelangsungan hidup pohon,” sambungnya. Kepala Penindakan Satpol PP Kabupaten Tegal Eko Susdarwanto menjelaskan, penertiban reklame ini mendasari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2011 tentang Ketertiban Umum (Tibum) Bab V tentang Tertib Lingkungan, khususnya pasal 20 huruf (a). Dalam Perda itu disebutkan setiap orang atau badan dilarang mencoret-coret, menulis, melukis, memaku, menempel iklan di dinding, atau di tembok pembatas, jembatan lintas, jembatan penyeberangan orang, halte, tiang listrik/telpon/rambu-rambu lalu lintas, pohon, kendaraan umum dan sarana umum lainnya yang dapat mengganggu ketertiban, kebersihan dan keindahan lingkungan. BACA JUGA:Satpol PP Yogyakarta Turunkan Ribuan Reklame Melanggar Perda Eko mengimbau kepada masyarakat agar tidak seenaknya memasang papan reklame, spanduk dan baner. Sebab, selain menggangu keindahan kota, juga mengganggu pengguna jalan. "Kami minta masyarakat taat membayar pajak reklame," tandasnya. (*)Langgar Aturan, Satpol PP Kabupaten Tegal Copot Paksa Puluhan Reklame
Jumat 03-05-2024,06:00 WIB
Reporter : Yeri Noveli
Editor : M. Fatkhurohman
Kategori :
Terkait
Kamis 30-01-2025,09:00 WIB
Tragedi di Pantai Drini, Satpol PP DIY Minta Kabupaten Tambah Petugas Jaga Saat Musim Libur Panjang
Sabtu 11-01-2025,12:00 WIB
Mulai Tahun Ini, Merokok Sembarangan di Kawasan Malioboro Akan Dikenakan Sanksi Yustisi
Rabu 08-01-2025,17:52 WIB
Tidak Sesuai Aturan, Satpol PP Kota Yogyakarta Intensifkan Pengawasan Pondokan di Kota Yogyakarta
Rabu 08-01-2025,12:18 WIB
Ciptakan Kenyamanan Lingkungan, Satpol PP Intensifkan Pengawasan Pondokan di Kota Yogyakarta
Kamis 26-12-2024,17:01 WIB
Liga 4 Jateng 2024-2025, Slawi United Target Lolos ke Liga 3 Nasional
Terpopuler
Sabtu 01-02-2025,09:51 WIB
Pinjaman Online BCA Personal Loan Kredit Tanpa Agunan, Solusi Finansial Tambahan Anda
Sabtu 01-02-2025,10:42 WIB
Perlu Dana Besar Mendesak? Simak Daftar Aplikasi Pinjol Limit Besar, Terdaftar OJK Cepat Cair dan Terpercaya
Sabtu 01-02-2025,14:31 WIB
Mundur Lagi ke 17 Februari, Pemda DIY Tegaskan Siap Gelontorkan Anggaran 42 Miliar untuk Program MBG
Sabtu 01-02-2025,14:29 WIB
Panduan Lengkap Mendapatkan Pinjol Limit Besar, Pinjaman Online Aman Mudah Dan Cepat Cair
Sabtu 01-02-2025,10:38 WIB
Pinjaman Online BRIguna Solusi Kebutuhan Semua Nasabah, Keuangan Fleksibel dan Mudah
Terkini
Sabtu 01-02-2025,16:56 WIB
Februari 2025, KRL Commuter Jogja-Solo Jadi 27 Perjalanan Setiap Hari
Sabtu 01-02-2025,16:54 WIB
RSIY PDHI Buka Layanan Gangguan Perkembangan Anak, Sikapi Penggunaan Gadget Terhadap Anak
Sabtu 01-02-2025,16:52 WIB
Mencari Pinjaman Bunga Rendah? Inilah Rekomendasi Aplikasi Pinjol Tenor Panjang Yang Aman Berizin OJK
Sabtu 01-02-2025,16:51 WIB
Simak Manfaat Pinjol Legal Dengan Tenor Panjang, Pinjaman Jangka Panjang Yang Menguntungkan
Sabtu 01-02-2025,14:33 WIB