Diduga Korupsi, Mantan Kades Jejeg Kabupaten Tegal Dituntut 8 Tahun Penjara

Rabu 27-03-2024,04:00 WIB
Reporter : Hermas Purwadi
Editor : M. Fatkhurohman

SLAWI , DISWAYJOGJA  – Mantan Kades Jejeg, SA , 48 , tersangka kasus dugaan korupsi dituntut 8 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Semarang , yang dipimpin majelis hakim Heriyen SH MH , dengan anggota Gatot Suwardo SH dan Drs Ir Arief Nurokhman SH Mhum .

Humas merangkap Kasi Intelegen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal  Yusuf Luqita Danawiharja SH MH menyatakan , dalam amar atau materi dari tuntutan pidana menyatakan terdakwa SA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut . Hal itu sebagaimanan dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP .

BACA JUGA:Mantan Kades Jejeg Kembali Ditahan, Kini Jadi Tersangka Tipikor

” Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SA, dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar , maka diganti kurungan selama 3 (tiga) bulan.  Dan menghukum terdakwa SA untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.471.967.55 . Dengan ketentuan , apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut . Kemudian dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun, ” jelasnya Selasa, 26 Maret.

Dalam persidangan juga terungkap , mantan Kades Jejeg telah membuat sejumlah kegiatan fisik fiktif yang  berlangsung selama dua tahun . Yakni di 2021 dan 2022.  ” Sebelumnya , audit penghitungan kerugian negara dalam perkara tipikor sempat dilakukan Inspektorat dalam perkaran korupsi pengelolaan APBDes  Desa Jejeg , Kecamatan  Bumijawa, ” jelasnya.

Diketahui , pada 2021 terdapat 9 kegiatan fisik yang dilaksanakan tapi kurang dari volume pekerjaan. Lalu di tahun yang sama juga terdapat 7 kegiatan fisik yang tidak dilaksanakan atau fiktif , sehingga memunculkan dugaan korupsi. ” Kalkulasi kerugian negara di 2021 yang dilakukan mantan Kades Jejeg senilai Rp661 juta . Sementara itu dari hasil kalkulasi di 2022, terdapat kerugian negara sebesar Rp810 juta, ” ungkapnya.

BACA JUGA:Pungut Biaya PTSL Rp400 Ribu, Polres Tegal Tahan Mantan Kades Kertayasa

D i tahun tersebut, tersangka melaksanakan 8 kegiatan fisik yang kurang dari volume pekerjaan, serta 9 kegiatan fisik yang tidak dilaksanakan atau fiktif. Total kerugian negara hasil audit penghitungan dalam perkara tipikor penyalahgunaan APBDes Deja Jejeg senilai Rp1.471.967.555. (*) 

Kategori :