BACA JUGA : Pahami Dulu Ini, Pinjol Urgent Contact, Cara Cek Pentingnya Krisis dalam Layanan Pinjaman Online!
Selain itu, pinjol ilegal juga sering menggunakan modus penipuan, seperti memberikan iming-iming hadiah atau diskon.
Berikut adalah beberapa ciri-ciri pinjol ilegal yang perlu diwaspadai:
- Bunga yang tinggi, biasanya di atas 24 persen setiap tahunnya.
- Denda yang tidak wajar, biasanya di atas 10 persen dari jumlah pinjaman.
- Proses pengajuan yang mudah, biasanya hanya dengan mengisi data diri dan KTP.
- Menawarkan iming-iming hadiah atau diskon.
- Tidak terdaftar di OJK.
2. Lakukan Riset Sebelum Mengajukan Pinjaman
Sebelum mengajukan pinjaman, sebaiknya lakukan riset terlebih dahulu untuk mengetahui reputasi perusahaan pinjol tersebut. Pastikan perusahaan pinjol tersebut terdaftar di OJK.
Kamu bisa mencari informasi tentang perusahaan pinjol tersebut di internet atau bertanya kepada orang yang sudah pernah menggunakan layanannya.
3. Baca dengan Cermat Syarat dan Ketentuan Pinjaman
Sebelum menandatangani perjanjian pinjaman, pastikan Kamu membaca dengan cermat syarat dan ketentuan pinjaman tersebut. Perhatikan bunga, denda, dan biaya-biaya lainnya yang akan dibebankan.
BACA JUGA : 12 Aturan Pinjol Baru! Langkah Penting untuk Mengurangi Risiko Gagal Bayar Nasabah
Jika Kamu tidak memahami syarat dan ketentuan pinjaman, sebaiknya jangan menandatanganinya.
4. Jangan Mudah Tergiur dengan Iming-Iming
Pinjol ilegal sering menggunakan modus penipuan untuk menarik calon nasabah. Misalnya, mereka menawarkan pinjaman dengan bunga yang rendah atau hadiah yang menarik.
BACA JUGA : Cermati Info Penting Berikut! Implikasi dan Tantangan 13 Pinjol Bandel yang belum Turunkan Suku Bunga!
Jangan mudah tergiur dengan iming-iming tersebut. Pastikan Kamu mengajukan pinjaman hanya untuk kebutuhan yang mendesak dan bisa Kamu bayar kembali.
5. Hubungi OJK jika Ada Kendala
Jika Kamu mengalami kendala dengan pinjol, segera hubungi OJK. OJK memiliki layanan pengaduan pinjol ilegal yang bisa Kamu akses melalui website OJK atau melalui aplikasi OJK SIKapi.