TEGAL, DISWAYJOGJA - Pemerintah Kota Tegal (Pemkot) mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap menjaga netralitasnya dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024. Bagi ASN yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, akan dijatuhi sanksi Hukuman Disiplin.
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil menegaskan ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden atau Wakil Presiden, calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah .
BACA JUGA:Jadi Pembina Apel, Sekda Kota Tegal drg Agus Dwi Sulistyantono Tekankan Netralitas ASN
Baik dengan cara ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut ASN, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan ASN lain, maupun sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara. Hukuman Disiplin yang dijatuhkan berbentuk ringan, sedang , atau berat, yaitu mulai dari teguran lisan hingga pemberhentian sebagai ASN.
“Apabila ada ASN yang tidak netral, maka akan dilakukan pemeriksaan terlebih dulu sesuai dengan prosedur yang ada. Sanksi yang bisa dijatuhkan yakni sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021,” kata Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Tegal Ilham Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (16/1/2024).
Dalam menjaga netralitas ASN menjelang Pemilihan Umum 2024, Pemkot melalui Surat Edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah Agus Dwi Sulistyantono menginstruksikan Perangkat Daerah atau Unit Kerja melaksanakan Ikrar Bersama dan Penandatangan Pakta Integritas Netralitas Pegawai ASN, seperti yang telah dilaksanakan Setda Kota Tegal, Senin (15/1/2024).
BACA JUGA:Jelang Masa Kampanye Pemilu 2024, Sekda Brebes Djoko Gunawan Imbau Netralitas ASN
Dipimpin langsung Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Mohammad Afin, ASN berikrar, pertama, menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN di Perangkat Daerah masing-masing dan melaksanakan fungsi pelayanan publik, baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.
Kedua, menghindari konflik kepentingan tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat, serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu. Ketiga, menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong. Keempat, menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun. (*)