18 Pegawai Non-ASN Mundur dari Usulan PPPK Sleman, BKPP Sebut Ada yang Melanggar Disiplin

18 Pegawai Non-ASN Mundur dari Usulan PPPK Sleman, BKPP Sebut Ada yang Melanggar Disiplin

Kepala BKPP Sleman Wildan Solichin saat memberikan keterangan terkait proses pengusulan PPPK Paruh Waktu di Kantor BKPP Sleman, Selasa (7/10/2025). Sebanyak 18 pegawai non-ASN mundur dan 174 lainnya belum bisa diusulkan karena pernah mengikuti seleksi CPN--Foto: Kristiani Tandi Rani/diswayjogja.id

SLEMAN, diswayjogja.id - Proses pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Sleman mengalami dinamika. 

Dari total 3.536 formasi yang disediakan, hanya 3.518 nama yang akhirnya diajukan oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Sleman. Hal itu terjadi setelah 18 pegawai non-ASN menyatakan mundur dari daftar usulan.

Kepala BKPP Sleman, Wildan Solichin, menjelaskan bahwa temuan itu muncul setelah pihaknya melakukan serangkaian verifikasi dan validasi data. Proses tersebut berlangsung selama beberapa hari untuk memastikan keakuratan dokumen dan keaktifan pegawai.

“Setelah kami teliti melalui beberapa langkah penelitian karena prosesnya memang memakan waktu beberapa hari hingga seminggu, ternyata dari total 3.536 data yang kami entry dan clearing segala bentuk kelengkapannya, ada 18 orang yang diketahui mengundurkan diri,” katanya saat ditemui di kantornya, Selasa (7/10/2025).

BKPP baru mengetahui adanya pengunduran diri setelah seluruh proses entry data selesai. Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, pihaknya kemudian melakukan klarifikasi ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengguna tenaga non-ASN tersebut.

“Kami baru tahu hal itu setelah proses entry data selesai. Lalu kami klarifikasi ke OPD, yakni pengguna atau user dari calon PPPK tersebut,” tuturnya.

BACA JUGA : Mulai 7 Oktober 2025, ASN Yogyakarta Wajib Pakai Batik Segoro Amarto Reborn

BACA JUGA : 5 Tempat Makan Sego Sambel Surabaya, Pedasnya Mantul Bisa Bangkitkan Nafsu Makan

Hasil klarifikasi menunjukkan bahwa sebagian pegawai yang mundur sudah tidak lagi aktif bekerja. Beberapa bahkan diketahui melanggar kedisiplinan saat masih berstatus sebagai Pegawai Harian Lepas (PHL).

“Dari sana terkonfirmasi bahwa memang benar, mereka tidak lagi aktif dan tidak ada kelanjutan hubungan kerja karena alasan kedisiplinan. Beberapa di antara mereka tidak masuk kerja beberapa hari, sehingga melanggar perjanjian kerja,” ucapnya.

Atas dasar itu, BKPP bersama OPD pengguna menyepakati bahwa 18 nama tersebut dianggap mengundurkan diri secara resmi dari proses usulan PPPK. Meski demikian, ia memastikan bahwa status PHL di Kabupaten Sleman masih tetap berjalan normal dan tidak seluruhnya terdampak.

“Tidak, tidak semua. Untuk PHL sendiri di Sleman saat ini masih aktif dan tetap melaksanakan tugas seperti biasa,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa aturan pemerintah tidak memperbolehkan peserta seleksi CPNS untuk masuk ke jalur afirmasi PPPK. Keduanya merupakan dua mekanisme rekrutmen yang berbeda dan tidak bisa disilangkan.

“PR kita justru ada pada mereka yang belum bisa diusulkan ke PPPK pada waktu itu. Beberapa sudah bekerja dua tahun, tapi sempat mengikuti seleksi CPNS,” pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: