Pemkab Sleman Nonaktifkan Staf Ahli Bupati Usai Ditetapkan Tersangka, BKPP: Kehati-hatian Itu Penting

Pemkab Sleman Nonaktifkan Staf Ahli Bupati Usai Ditetapkan Tersangka, BKPP: Kehati-hatian Itu Penting

Staf Ahli Bupati Sleman sekaligus mantan Kepala Dinas Kominfo Sleman, ESP, resmi dinonaktifkan dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati DIY.--Foto: DOK - Ist

SLEMAN, diswayjogja.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman menonaktifkan ESP, mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sleman yang kini menjabat sebagai Staf Ahli Bupati, setelah menerima surat penetapan tersangka dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarya (DIY).

Surat resmi dari Kejati DIY tersebut menjadi dasar bagi Pemkab Sleman untuk memberhentikan sementara ESP dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintahan.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Sleman, Wildan Solichin, membenarkan langkah tersebut. Ia menegaskan, keputusan penonaktifan diambil sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku demi menjaga integritas birokrasi.

“Iya, betul. Waktu ditahan, statusnya masih staf ahli. Tapi setelah penahanan, Bupati menerbitkan keputusan tentang pemberhentian sementara,” katanya saat ditemui di Kantor BKPP Sleman, Selasa (7/10/2025).

Dengan keputusan tersebut, ESP resmi tidak lagi menjalankan tugas sebagai staf ahli Bupati dan kini tengah menjalani proses hukum yang ditangani Kejati DIY.

“Jadi, beliau sudah tidak menjabat lagi dan kini sedang menjalani proses hukum,” ujarnya.

BACA JUGA : Soal Kasus Korupsi Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo, Sri Sultan Minta Pejabat Pegang Aturan

BACA JUGA : Tim Hukum Klarifikasi Dugaan Korupsi Hibah Pariwisata Sri Purnomo, Sebut Tak Bisa Disalahkan Sendiri

Ia menambahkan, posisi staf ahli Bupati Sleman belum akan dilelang karena status pemberhentian ESP masih bersifat sementara. Menurutnya, jabatan tersebut baru bisa dinyatakan kosong apabila sudah ada keputusan hukum tetap dan pemberhentian permanen.

"Belum. Yang dilelang saat ini hanya jabatan yang benar-benar kosong. Untuk staf ahli ini belum bisa dianggap kosong karena statusnya masih sementara, belum diberhentikan secara permanen, hanya nonaktif selama proses hukum berlangsung,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa kasus tersebut menjadi pengingat penting bagi seluruh ASN di Sleman untuk selalu berhati-hati dalam bekerja, terutama dalam hal pengelolaan keuangan dan kebijakan publik.

"Jadi kehati-hatian itu penting, agar kami tidak terlibat kasus korupsi, baik sengaja maupun tidak sengaja,” tegasnya.

BKPP Sleman berkomitmen memperkuat pengawasan dan pembinaan bagi seluruh ASN, terutama dalam aspek kepatuhan terhadap regulasi. 

BACA JUGA : JCW Desak Kejari Sleman Bongkar Aktor Lain di Balik Korupsi Hibah Pariwisata 2020

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: