Bisakah DC Lapangan Pinjol Datang ke Rumah Nasabah Tanpa Membawa Surat Tugas? Simak Penjelasannya Disini!

Sabtu 30-12-2023,23:30 WIB
Reporter : Penta Daniel Pratama
Editor : Penta Daniel Pratama

Meskipun bisa memberikan solusi yang cepat dalam situasi darurat, perlu diingat bahwa ada beberapa peraturan yang mengatur dalam berjalannya industri pinjol ini.

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK dan Pemerintah sendiri telah menerapkan beberapa aturan untuk melindungi konsumen dan menjaga kesehatan industri pinjol tersebut.

Nasabah sebaiknya memahami hak dan kewajiban mereka, serta mencari informasi mengenai penyedia pinjaman yang sah dan terdaftar di OJK.

Dengan menggunakan platform pinjol ayng terdaftar OJK, nasabah bisa menjamin untuk mendapat hak dan kewajibannya sesuai peraturan yang berlaku. Salah satu isu yang sering muncul adalah bisakah DC lapangan pinjol datang ke rumah nasabah tanpa surat tugas atau surat pemberitahuan.

Pertanyaan tersebut muncul karena adanya ketidakpastian di antara nasabah yang mungkin merasa terganggu dan tidak nyaman dengan adanya kunjungan dari DC yang tiba-tiba. Untuk menjawab pertanyaan tersebut mari kita lihat terlebih dahulu aturan mengenai penagihan DC lapangan pinjol.

 

Aturan DC Lapangan Pinjol

Simak berikut ini beberapa aturan yang berkaitan dengan DC lapangan untuk menjawab pertanyaan bisakah DC lapangan pinjol datang ke rumah nasabah tanpa surat tugas:

1. Aturan Perlindungan Konsumen

Di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membuat aturan mengenai praktik Debt Collector (DC) yang wajib diikuti oleh perusahaan pinjaman dan DC.

BACA JUGA: Mudah tapi Bahaya! Inilah 3 Risiko ketika Ajukan Pinjol tanpa BI Checking

Prinsip utamanya tentu adalah melindungi konsumen, terutama hak-hak orang yang meminjam uang tidak boleh diintimidasi atau disakiti oleh DC.

2. Pemberitahuan dan Komunikasi

Aturan dari OJK menyatakan bahwa sebelum datang ke rumah orang yang berhutang, DC wajib memberikan pemberitahuan tertulis berisi maksud kunjungan, jumlah utang yang harus dibayar, serta waktu dan tempat pertemuan.

Hal ini dilakukan agar orang yang berhutang punya waktu untuk bersiap-siap dan mencari solusi dengan baik.

3. Hak Debitur

Kategori :