Debitur memiliki hak untuk menolak kunjungan DC jika merasa tidak nyaman atau tidak puas dengan perlakuan mereka. Debitur juga berhak tahu tentang hak dan tanggung jawab mereka selama proses penagihan utang.
4. Tugas Resmi
DC lapangan juga harus dibekali dengan izin atau surat resmi sebagai legalitas dari pihak pinjol.
Hal ini harus kamu pastikan terlebih dahulu agar kamu tidak tertipu oleh DC lapangan palsu dan malah terjerat hutang baru.
5. Mediasi
Jika terjadi masalah antara nasabah dan perusahaan pinjaman atau DC, nasabah bisa meminta bantuan mediasi melalui OJK atau lembaga yang punya wewenang.
Ini bisa membantu menyelesaikan masalah tanpa harus menghadapi kunjungan DC yang mungkin membuat kamu tidak nyaman.
Melihat dari aturan di atas untuk menjawab pertanyaan bisakah DC lapangan pinjol datang ke rumah nasabah tanpa surat tugas atau surat pemberitahuan, jawabannya tidak boleh.
Dengan begitu jika DC melakukan kunjungan tanpa pemberitahuan maka sudah disebut menyalahi aturan. (*)