Tak Netral, ASN di Jawa Tengah Siap-Siap Terjerat Sanksi

Selasa 17-10-2023,17:07 WIB
Reporter : M Sekhun
Editor : M Sekhun

5. Ikut kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;

6. Menghadiri acara parpol;

7. Menghadiri penyerahan dukungan parpol ke paslon;

8. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan (melakukan ajakan, himbauan, seruan);

9. Memberikan kembali dukungan ke Caleg/Calon independen kepala daerah dengan memberikan KTP. (*)

Kategori :