Keren! 9 Retribusi di Kabupaten Brebes Gunakan E-Retribusi melalui Elektronifikasi QRIS

Jumat 13-10-2023,10:44 WIB
Reporter : Syamsul Falak
Editor : M Sekhun

BREBES, DISWAY JOGJA- Perluasan Elektronifikasi penggunaan Quick Respon Indonesia Standar (QRIS-red), sembilan retribusi Kabupaten Brebes sudah memberlakukan E-retribusi. Langkah tersebut, menjadi program unggulan dengan perluasan ETPD. Yakni, E-retribusi Rumah Pemotongan Hewan (RPH-red) dan E-retribusi laboratorium kesehatan daerah serta klinik paru dan penyakit kusta. Kedua retribusi itu, sudah terealisasi sebagai program unggulan 2023.

Perwakilan sekretariat TP2D Kabupaten Brebes Isma Nurfea menjelaskan, optimalisasi dan perluasan implementasi ETPD terus digenjot. Bahkan, setelah sembilan pajak daerah dan 9 retribusi yang menerapkan elektronifikasi transaksi pemerintahan daerah. ETPD, terus diterapkan pada RPH dan Labkesda serta klinik paru serta penyakit kusta.

BACA JUGA:Tumbuhkan Penggunaan Uang Elektronik, Lima Pasar Terapkan E-Retribusi

"Untuk E-retribusi RPH, sudah dilaunching pada 21 Juni oleh Pj Bupati langsung. Sedangkan, soft launching E-retribusi Labkesda dan klinik paru serta penyakit kusta pada 14 Maret lalu," terangnya.

Berdasarkan hasil pemetaan ETPD pajak daerah, lanjut Isma, meliputi PBB-P2, BPHTB, pajak resto, pajak reklame, pajak hiburan dan tiga lainnya. Sedangkan, 9 retribusi yang sudah menerapkan E-retribusi meliputi pasar grosir, retribusi pengujian kendaraan bermotor, pengendalian menara telekomunikasi, rekreasi dan tempat olahraga, pelayanan pasar hewan, izin persetujuan bangunan gedung, izin trayek, pelayanan kesehatan (Labkesda), perpanjangan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing.

Sementara itu, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan melalui Kabid Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner Budi Santosa menambahkan, setelah launching E-retribusi RPH terbagi menjadi dua. Yakni, senilai Rp 9.500 per ekor untuk penyembelihan ternak kecil (kambing dan domba-red).

BACA JUGA:Waduh! 1.871 Ibu Hamil di Brebes Kekurangan Energi Kronis

Sedangkan, penyembelihan ternak besar (sapi dan kerbau-red) retribusinya Rp 58 ribu per ekor. E-retribusi, baru berlaku di tiga dari lima RPH meliputi Brebes, Jatibarang dan Ketanggungan. Sisanya, RPH Bumiayu dan Banjarharjo segera menyusul.

BACA JUGA:Selesaikan 4 Proyek Strategis, Pemkab Brebes Gelontorkan Anggaran Puluhan Miliar

"Setelah pemberlakuan E-retribusi RPH, sangat membantu percepatan setoran ke PAD. Sebab, dengan metode QRIS yang terintegrasi Bank Jateng merealisasikan Rp 179.264.500 dari target lima RPH selama 2023," imbuhnya. (*)

Kategori :