KPK Bakal Panggil Penghubung Gubernur Lukas Enembe di Singapura terkait Judi Kasino

Rabu 21-09-2022,10:20 WIB
Editor : Imron Rosadi

JAKARTA, DISWAYJOGJA.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mengantongi nama-nama yang diduga menjadi penghubung Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) di Singapura terkait judi kasino.

KPK juga akan mengupayakan pemeriksaan atau pemanggilan terhadap seseorang yang diduga sebagai penghubung itu.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengatakan, kasus yang menjerat LE di awal terkait gratifikasi Rp1 miliar. Namun, belakangan KPK mengambil alih pemblokiran atas rekening milik LE dari hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPTK).

BACA JUGA:Yuk Siapkan Dokumennya, Link Pendaftaran PPPK 2022 Dibuka, P1 sampai Pelamar Umum Ikuti Cara Ini

"Artinya yang dari PPATK yang sekarang sudah dilakukan pemblokiran oleh penyidik di KPK senilai Rp71 miliar atas beberapa jasa-jasa perbankan maupun dari asuransi," ujar Karyoto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa 20 September 2022.

Karyoto pun menyebut, adanya transaksi uang ke judi kasino dianggap menjadi salah satu cara yang cukup unik dan tidak biasa. Di mana, PPATK menemukan aliran dana senilai 55 juta dolar AS atau Rp560 miliar di judi kasino.

“Nyata-nyata terditek ini yang tadi disampaikan oleh KPK yang di kasino ini salah satu cara yang cukup unik, tidak biasa. Dan kemarin juga salah satu orang yang terkait mungkin yang masih diduga sebagai penghubung di Singapura sudah ada nama," kata Karyoto.

BACA JUGA:Imam Besar Masjid Istiqlal Pimpin Salat Jenazah Azyumardi di UIN

Sehingga kata Karyoto, KPK akan mengupayakan pemeriksaan atau pemanggilan terhadap seseorang yang diduga sebagai penghubung itu.

"Kalau dia warga negara Singapura pasti ada proses-proses kerja sama antar negara untuk bisa menghadirkan yang bersangkutan sebagai saksi berkaitan dengan apakah orang ini terlibat aktif atau pasif dalam hal membantu tersangka dalam hal menyembunyikan atau menyamarkan hasil kejahatan," pungkas Karyoto. (*)

Kategori :