Wartawan di Pasuruan Jatim Dikirimi Paket Minuman Beracun, Nyaris Tewas, Pelakunya...
Selasa 13-09-2022,08:00 WIB
Editor : Imron Rosadi
SURABAYA, DISWAYJOGJA.ID – Seorang wartawan di Pasuruan Jawa Timur bernama M Sukron nyaris tewas seusai mengonsumsi minuman dari kiriman paket. Minuman itu ternyata sudah dicampur dengan racun.
Namun tak berselang lama, Polres Pasuruan menangkap si pengirim paket. Pelaku berinisial RO (41).
Ironisnya pelaku juga berprofesi sebagai sesama wartawan. Pelaku asal Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
BACA JUGA:Eks TKI Amerika Asal Temanggung Ini Nekat Belajar Bisnis Narkoba, Eh Ketangkap
"Pelaku mencoba membunuh korbannya bernama M Sukron Adzim warga Desa Tambakan, Kecamatan Bangil dengan cara diracun," kata Kapolres Pasuruan AKBP Bayu dilansir JPNN Jatim, Senin 12 September 2022.
AKBP Bayu menjelaskan kasus itu bermula saat korban yang mendapatkan paket minuman misterius di tempat tinggalnya lalu mengonsumsinya. Setelah itu korban mual-mual dan pusing.
"Korban dibawa keluarganya ke rumah sakit dan sempat koma di RS Masyitoh Bangil lalu dirujuk ke RSSA Malang," ujarnya.
BACA JUGA:Akhirnya, Sekdes Banyuasin Kembaran Dinonaktifkan, Ratusan Warga Tanda Tangani Petisi Pemecatan
Setelah menjalani perawatan di RSSA Malang, kondisi M Sukron berangsung membaik dan sudah kembali ke rumah.
Kemudian, dia melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak kepolisian.
"Berbekal laporan tersebut, Tim Resmob menyelidiki sebuah rekaman CCTV milik warga yang menampilkan pelaku saat sedang mempersiapkan paket yang akan dikirimkan kepada korban," tuturnya.
Berbekal bukti tersebut, polisi menangkap pelaku di Pasar Pandaan. Petugas juga menyita barang bukti yang ada kaitannya dengan percobaan pembunuhan itu.
BACA JUGA:4 Warga Temanggung Korban Penganiayaan Anggota TNI di Salatiga Belum Diizinkan Pulang, Tunggu BAP
"Salah satu barang bukti yang kami sita berupa racun tikus yang dicampurkan ke dalam minuman," ungkap AKBP Bayu.
RO dijerat Pasal 340 KUHP JO Pasal 53 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. (*)
Kategori :