JAKARTA, JOGJA.DISWAY.ID - Pemerintah akan memberi bantuan sosial (bansos) berupa bantuan langsung tunai (BLT) bagi warga miskin guna mengantispasi dampak inflasi jika harga BBM subsidi pertalite dan solar naik.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, ada dua bansos yang disiapkan, pertama BLT Rp600 ribu untuk 20,65 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
"BLT itu akan diberikan masing-masing Rp150 ribu selama empat kali melalui Kementerian Sosial. Totalnya yang diterima KPM sebesar Rp600 ribu," kata Sri, Kamis 1 September 2022.
Sri menambahkan, bahwa bansos itu nantinya akan mengalir dengan total Rp12,4 triliun.
"Ibu Mensos (Tri Rismaharini) akan membayarkan dua kali, yaitu Rp300 ribu pertama dan Rp300 ribu kedua," jelasnya.
"Bansos itu akan dikucurkan melalui berbagai saluran kantor pos di seluruh Indonesia di bawah kewenangan Kemensos," imbuhnya.
Adapun bansos kedua, lanjut Sri, adalah untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.
"Bansos akan mengalir untuk 16 juta pekerja, sebesar Rp600 ribu per pekerja per bulan yang diberikan lewat Kementerian Ketenagakerjaan," ujarnya.
Direktur Utama PT Pos Indonesia Faizal R Djoemadi mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi mengenai data penerima manfaat dengan Kementerian Sosial akan diintensifkan sehingga data 20,6 juta orang bisa segera diperoleh.
"Penyaluran bansos tambahan itu akan dilakukan dengan tiga cara. Yakni, melalui kantor pos terdekat bagi penerima manfaat yang berdomisili dalam radius sekitar 500 meter dari kantor pos," terangnya.
Kemudian, penyaluran juga akan melalui komunitas, seperti RT/RW, kelurahan dan kecamatan.
"Selanjutnya, mengantar langsung ke setiap rumah bagi kalangan disabilitas, orang tua, dan warga yang bermukim di wilayah 3 T (Terdepan, Tertinggal, Terluar)," jelasnya.
Syarat Tambahan Penerima Bansos
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah membeberkan tiga kriteria atau syarat tambahan penerima bansos ini. Yakni, penerima bukan peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
Penerima tidak pernah menjadi peserta program Kartu Prakerja, dan peserta bukan anggota TNI, Polri, maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).