TPU Pracimalaya Ditutup Sementara, Pemkot Jogja Inginkan Tertibkan Retribusi

Rabu 31-08-2022,10:09 WIB
Editor : Imron Rosadi

"Pembayaran retribusi pemakaman sudah makin mudah, cepat dan efisien. Harapannya, kebijakan ini berjalan baik dan masyarakat segera datang ke kecamatan untuk mengurus registrasi," katanya.

BACA JUGA:Sultan HB X Ingin Jogja Fashion Week jadi Agenda Tahunan

BACA JUGA:Agar Kasus Haryadi Suyuti Tidak Terulang, Pemkot Jogja Revisi Aturan Pembangunan Gedung

Nilai retribusi yang dibayarkan Rp15.000 per tahun dan dibayar untuk tiga tahun sekaligus atau Rp45.000.

Sebelumnya, pendaftaran ulang pemakaman juga dilakukan di TPU Sarilaya yang berlokasi di Kecamatan Mantrijeron pada 2021 dan diketahui ada sekitar 1.200 makam yang izinnya diperpanjang.

Jumlah tersebut diperkirakan hanya separuh dari jumlah makam di TPU tersebut sehingga makam lain bisa digunakan oleh warga apabila ada yang meninggal dunia.

Sedangkan untuk makam yang izinnya diperpanjang, dapat digunakan oleh keluarga yang sama apabila ada yang meninggal dunia dengan cara ditumpuk. (*)

Kategori :