JAKARTA - Keluarga Gen Halilintar kembali jadi sorotan di media sosial. Mereka diduga belum membayar denda terkait pelanggaran hak cipta atas lagu lagu “Syantik”. Tahun lalu (2021), Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Peninjauan Kembali (PK) label Nagaswara terkait kasus pelanggaran hak cipta atas lagu lagu “Syantik” yang diproduksi ulang keluarga Gen Halilintar.
MA memenangkan Nagaswara atas kasus yang bergulir selama 4 tahun tersebut sehingga Gen Halilintar harus membayar denda ganti rugi Rp300 juta. Namun setelah 5 bulan berlalu, denda tersebut belum dibayar oleh keluarga Gen Halilintar ke pihak Nagaswara.
"Belum ada komunikasi apa pun, belum dibayar," kata kuasa hukum Nagaswara, Yosh Mulyadi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, baru-baru ini.
Menurut Yosh, pihak Nagaswara sudah mengajukan eksekusi putusan ke MA. Dia mengingatkan Gen Halilintar agar menyelesaikan hukuman yang telah ditetapkan MA secara sah. "Maret kami akan ajukan eksekusi, tapi sampai hari ini belum ada hasil," ujarnya.
Yosh menambahkan, kliennya masih menunggu iktikad baik dari pihak Gen Halilintar. Dia menyebut Nagaswara bakal menempuh jalur hukum alias lapor polisi jika Gen Halilintar tidak membayar denda tersebut.
"Kalau memang tidak ada iktikad baik, ya, kami upayakan hukum lain," ucapnya.
Kasus itu bermula ketika Gen Halilintar membuat cover atau menyanyikan ulang lagu “Lagi Syantik” yang dipopulerkan Siti Badriah beberapa tahun lalu. Cover lagu tersebut berujung kasus hukum karena pencipta dan label yang menaungi lagu tersebut, Nagaswara, keberatan. Sebab, Gen Halilintar dinilai tidak hanya menyanyikan lagu tersebut, tetapi juga memproduksi ulang. Bahkan mengganti lirik lagu “Lagi Syantik” tanpa izin. (ded/jpnn)
Editor: Wawan Setiawan