Dana Kalurahan Sleman Tertahan, DPMK Masih Tunggu Permen
Ilustrasi uang, dana kalurahan di Sleman hingga kini masih menunggu kejelasan pencairan seiring belum terbitnya peraturan menteri sebagai dasar hukum penyaluran anggaran.--
SLEMAN, diswayjogja.id - Pencairan dana kalurahan di Kabupaten Sleman hingga awal tahun 2026 masih tertahan.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMK) Sleman menyatakan belum dapat memastikan besaran maupun waktu penyaluran dana tersebut karena belum terbitnya peraturan menteri (Permen) sebagai dasar hukum resmi.
Kepala DPMK Sleman, Budi Pramono, mengatakan pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait dampak kebijakan efisiensi anggaran terhadap alokasi dana kalurahan di daerah.
“Nah, ini kami masih menunggu. Sampai saat ini belum ada petunjuk resmi,” katanya saat dimintai keterangan, Rabh (4/2/2026).
Ia mengungkapkan, belum adanya regulasi membuat pemerintah kalurahan berada dalam posisi serba tidak pasti.
Perencanaan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat belum bisa disusun secara final karena besaran anggaran yang akan diterima belum diketahui.
BACA JUGA : 438 Kalurahan DIY Buka Akses Hukum Gratis, Negara Hadir Lewat Posbankum Desa
BACA JUGA : Reformasi Kalurahan DIY Ditargetkan 2027, 21 Program Disiapkan
“Permennya belum ada, jadi teman-teman kelurahan juga masih galau, apakah nanti dananya jadi sekecil itu. Tapi kami juga belum bisa memberikan jawaban pasti sebelum peraturannya keluar,” ujarnya.
Menurutnya, hingga saat ini DPMK Sleman masih menggunakan asumsi alokasi dana berdasarkan angka tahun sebelumnya.
Pada tahun lalu, total dana kalurahan untuk Kabupaten Sleman mencapai sekitar Rp1,27 triliun.
Angka tersebut sementara dijadikan patokan sambil menunggu kepastian dari pemerintah pusat.
“Belum ada jumlahnya. Makanya kami masih menggunakan asumsi tahun kemarin. Nanti kalau sudah ada, baru disesuaikan,” jelasnya.
Ia menjelaskan, secara prosedural, pencairan dana kalurahan harus mengacu pada peraturan menteri yang kemudian diturunkan dalam bentuk regulasi teknis di tingkat daerah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: