3 Tahun UUK DIY, Literasi Sejarah dan Konstitusi Dinilai Masih Minim
Bedah buku “Esensi Keistimewaan DIY” di DPD RI Yogyakarta, Jumat (30/1/2026), menyoroti pentingnya literasi sejarah dan konstitusi Undang-Undang Keistimewaan DIY, Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas menekankan perlunya pemahaman keistimewaan bagi generasi muda.--FOTO: Anam AK/diswayjogja.id
YOGYAKARTA, diswayjogja.id – Diskursus mengenai keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali mengemuka dalam kegiatan bedah buku bertajuk *“Esensi Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta: Tafsir Historis-Konstitusional atas Pasal-Pasal Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012”*.
Penulis buku, Ariyanti Luhur Tri Setyarini, menyampaikan bahwa selama 13 tahun sejak lahirnya Undang-Undang Keistimewaan pada 2012, masih terdapat kekosongan literasi yang mengulas proses politik hukum lahirnya regulasi tersebut.
“Selama ini terlihat ada kekosongan referensi yang menceritakan politik hukum lahirnya Undang-Undang Keistimewaan. Karena itu, saya merangkai kembali dokumen dan ingatan yang saya miliki menjadi sebuah buku,” ujar Ariyanti di Gedung DPD RI D.I. Yogyakarta, Jumat (30/1/2026).
Ia berharap buku tersebut menjadi rujukan bagi generasi mendatang, sekaligus menjadi bahan literasi bagi publik untuk memahami esensi keistimewaan DIY secara utuh. Menurutnya, pemahaman keistimewaan tidak bisa hanya diperoleh dari membaca undang-undang, tetapi juga dari sejarah dan proses lahirnya regulasi tersebut.
BACA JUGA : Dana Keistimewaan 2026 Turun Rp41,3 Miliar, Wawan Harmawan Sebut Harus ‘Kelihatan Jogjanya’
BACA JUGA : BKK Dana Keistimewaan untuk Stunting di Kota Yogyakarta Naik Jadi Rp120 Juta pada 2026
“Esensi keistimewaan tidak bisa dipahami secara parsial. Harus dipahami dari sejarah DIY dan proses terbentuknya Undang-Undang Keistimewaan,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Gusti Kanjeng Ratu Hemas, menegaskan pentingnya sosialisasi keistimewaan DIY kepada generasi muda, khususnya melalui pendidikan di sekolah.
Menurutnya, pemahaman mengenai Undang-Undang Keistimewaan DIY harus diberikan sejak dini agar generasi muda memahami identitas dan landasan hukum daerahnya.
“Anak-anak harus paham bahwa Yogyakarta memiliki Undang-Undang Keistimewaan. Ini bukan lagi kekhawatiran, tetapi sudah menjadi kebutuhan,” tutur GKR Hemas.
BACA JUGA : Gunakan Dana Keistimewaan, Rest Area Taman Kuliner Pantai Sepanjang Resmi Beroperasi
BACA JUGA : Sri Paduka Ingatkan BPN Soal Status Tanah di Wilayah Keistimewaan DIY
Ia juga mendorong penyederhanaan materi keistimewaan agar mudah dipahami oleh siswa, baik melalui buku fisik maupun media digital.
Melalui forum ini, diskursus keistimewaan DIY diharapkan tidak hanya berhenti pada aspek simbolik, tetapi juga menjadi landasan strategis dalam penguatan tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: