Puluhan Tanah Sultan Ground di Yogyakarta Diproses Sertifikasi, Pengadaan Tanah Terkendala Anggaran

Puluhan Tanah Sultan Ground di Yogyakarta Diproses Sertifikasi, Pengadaan Tanah Terkendala Anggaran

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta, Wahyu Handoyo Hardjono Putro, di Kompleks Balai Kota Yogyakarta, Selasa (14/10/2025), menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan inventarisasi, identifikasi, dan pendaftaran tanah SG dan PAG ke BPN.--Foto: Anam AK/diswayjogja.id

YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Kota Yogyakarta terus memproses sertifikasi tanah-tanah Sultan Ground (SG) dan Paku Alam Ground (PAG) sebagai bagian dari pelaksanaan urusan keistimewaan di bidang pertanahan.

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta, Wahyu Handoyo Hardjono Putro, menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan inventarisasi, identifikasi, dan pendaftaran tanah-tanah SG dan PAG ke Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Kami melakukan identifikasi tanah-tanah Sultan Ground, kemudian didaftarkan ke BPN. Prosesnya panjang, karena harus melalui tahapan verifikasi, peninjauan lapangan, dan pemeriksaan data agar status tanah clean and clear,” ujar Wahyu di Kompleks Balai Kota Yogyakarta, Selasa(14/10/2025).

Proses tersebut, kata Wahyu, nantinya akan menghasilkan sertifikat hak milik atas nama Keraton Yogyakarta maupun Kadipaten Pakualaman, yang kemudian diserahkan secara resmi melalui mekanisme Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY sebagai pengampu urusan keistimewaan.

BACA JUGA : Berstatus Sultan Ground, Keraton Yogyakarta Sewakan Lahan Untuk Jalan Tol Rp12.500 per Meter Per Tahun

BACA JUGA : Dapat Restu dari Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, PT KAI Kelola Tanah Sultan Ground

Dia menjelaskan bahwa sejak 2017 hingga kini, proses sertifikasi telah menunjukkan grafik yang mulai stabil. Pada 2025, pihaknya menargetkan sekitar 50 sertifikat baru dapat terbit dan diserahkan kepada pihak Keraton dan Pakualaman.

“Sejak 2020–2021, banyak sertifikat yang telah terbit. Sekarang kami masuk pada fase yang lebih stabil karena sebagian besar tanah sudah terpetakan di BPN. Tahun ini mungkin sekitar 50 sertifikat bisa selesai,” jelasnya.

Menurut Wahyu, sertifikasi tanah SG dan PAG memberikan kepastian hukum agraria serta memperkuat hubungan formal antara pemilik hak (Keraton dan Pura Pakualaman) dengan masyarakat yang menempati tanah tersebut.

“Sertifikat menjadi alas hak yang legal dan melindungi aset. Masyarakat yang menempati tanah itu juga bisa mengajukan kekancingan kepada Keraton atau Pura, sehingga hubungan hukum menjadi jelas dan formal,” katanya.

BACA JUGA :  Sah Secara Hukum, Sri Sultan HB X Serahkan Serat Palilah kepada Warga Tunggularum Sleman

BACA JUGA : Dasar Hukum Pemanfaatan Tanah Kasultanan, Gubernur DIY Serahkan Serat Palilah ke Masyarakat

Selain urusan sertifikasi tanah keistimewaan, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang juga menangani pengadaan tanah untuk fasilitas umum dan ruang terbuka hijau publik (RTHP). Namun, proses tersebut disebut masih terkendala keterbatasan anggaran.

“Rasionalisasi anggaran berpengaruh besar pada pengadaan tanah. Saat ini kami memiliki daftar tunggu sekitar 150 lokasi pengadaan tanah, sebagian besar untuk RTHP dan balai RW,” terang Wahyu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait