GKR Hemas Minta DPD RI Harus Jadi Garda Penguatan Otonomi Daerah
Wakil Ketua DPD RI, GKR Hemas (dua dari kanan), di UIN Sunan Kalijaga, Sleman, Kamis (30/10/2025), menekankan kembali pentingnya peran Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) dalam memperjuangkan otonomi daerah yang adil dan berkeadilan. --Foto: Anam AK/diswayjogja.id
SLEMAN, diswayjogja.id - Wakil Ketua DPD RI Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas menekankan kembali pentingnya peran Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) dalam memperjuangkan otonomi daerah yang adil dan berkeadilan.
Dalam diskusi buku terbarunya “GKR Hemas Menguatkan Kewenangan DPD RI: Mewujudkan Otonomi Daerah Menuju Indonesia Emas 2045” di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Kamis (30/10/2025), ia menyebutkan bahwa perjuangan memperkuat kewenangan DPD RI telah dilakukan sejak lama, termasuk melalui upaya amandemen UUD 1945 Pasal 22D.
GKR Hemas juga mengatakan buku tersebut bukan hanya sekadar karya reflektif, tetapi juga panduan bagi anggota DPD RI untuk mengoptimalkan peran lembaga dalam memperjuangkan kepentingan daerah.
“Buku ini saya harapkan menjadi panduan bagi DPD agar lebih mengaktifkan perannya di daerah. Perjuangan untuk amandemen Pasal 22D bukan hal mudah, sudah tiga kali kami upayakan sejak 2006, dan perjuangan itu masih panjang,” ujar GKR Hemas.
BACA JUGA : DPRD DIY Dorong Percepatan Penanganan Stunting, Setiap Kelurahan di Yogyakarta Dapat Rp 100 Juta
BACA JUGA : Raperda Penanggulangan Bencana Direvisi, DPRD DIY Tekankan Perlindungan Pasca Pandemi
Menurutnya, peluncuran buku di Yogyakarta memiliki makna simbolis. Selain karena aspek kesejarahan, Yogyakarta dinilai sebagai titik penting peradaban bangsa sekaligus pusat semangat otonomi daerah yang harus terus dibangkitkan.
“Otonomi daerah makin tergerus dan dikebiri. Titik kebangkitan otonomi itu kami letakkan di Jogja. Peradaban Indonesia, peradaban negara kesatuan, masih bersumbu di Jogja yang harus ditumbuhkan ke seluruh Nusantara,” katanya.
GKR Hemas menegaskan bahwa perjuangan penguatan kewenangan DPD bukan untuk kepentingan lembaga semata, tetapi demi memperjuangkan otonomi daerah seluas-luasnya.
Ia menilai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Cipta Kerja justru mempersempit ruang desentralisasi.
BACA JUGA : DPRD DIY Tegaskan Komitmen Antikorupsi Lewat Program Pariwara KPK
BACA JUGA : Danais DIY Tak Jadi Dipangkas, DPRD Bantul Sebut Penyelamat Identitas Keistimewaan Yogyakarta
“Otonomi daerah saat ini menghadapi tantangan serius setelah lahirnya UU 23/2014 dan UU Cipta Kerja. Banyak pakar menyebutnya sebagai bentuk de-otonomisasi. Karena itu, DPD RI sedang mendorong rancangan perubahan UU Pemerintahan Daerah agar lebih adil, termasuk memperkuat kedudukan daerah otonomi khusus,” jelasnya.
Selain menyoroti kewenangan daerah, GKR Hemas juga menekankan pentingnya keadilan fiskal dan distribusi sumber daya alam yang lebih merata.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: