8 Komisioner KPAD Sleman Disiapkan Hadapi Kekerasan Anak
Bupati Sleman Harda Kiswaya menyerahkan Surat Keputusan kepada salah satu komisioner KPAD Sleman periode 2026–2028 saat pelantikan di Pendopo Parasamya, Kantor Setda Sleman, Kamis (8/1/2026)--Foto: Humas Pemkab Sleman
Ia menegaskan, profesionalisme dan integritas menjadi kunci utama agar KPAD mendapatkan kepercayaan publik.
Dengan kepercayaan tersebut, masyarakat tidak ragu melaporkan berbagai persoalan pelanggaran hak anak yang terjadi di lingkungan sekitarnya.
Dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Sleman, tugas utama KPAD Sleman mencakup pengawasan pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak, pemberian masukan serta usulan kepada Bupati dalam perumusan kebijakan perlindungan anak, hingga pengumpulan data terkait pemenuhan hak dasar anak.
Selain itu, KPAD Sleman juga bertugas menerima dan menelaah pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran hak anak.
BACA JUGA : Menteri PPPA Soroti Layanan Aman Perempuan dan Anak di Kereta Api Yogyakarta
BACA JUGA : Program MBG Bantul, Anak Sehat melalui Gizi dan Kerja Sama Lintas Sektor
Kewenangan tersebut dilengkapi dengan fungsi mediasi, pemberian saran (advice), serta advokasi terhadap sengketa pelanggaran hak anak.
Tak hanya itu, KPAD Sleman diwajibkan menjalin kemitraan dengan berbagai lembaga masyarakat yang bergerak di bidang perlindungan anak, guna memperkuat jejaring dan efektivitas penanganan kasus.
Seluruh pelaksanaan tugas tersebut harus dilaporkan secara rutin kepada Bupati Sleman sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja.
Melalui peran strategis tersebut, Pemkab Sleman berharap KPAD periode 2026–2028 mampu menjadi motor penggerak dalam menciptakan lingkungan yang aman, ramah, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak, sekaligus memperkuat posisi Sleman sebagai kabupaten yang berkomitmen tinggi terhadap perlindungan hak anak.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: