Layanan Paspor Kini Hadir di Sleman, Pemkab Gandeng Imigrasi DIY untuk Permudah Akses Warga
Bupati Sleman Harda Kiswaya dan Kepala Kanwil Dirjen Imigrasi DIY Junita Sitorus menandatangani nota kesepahaman peningkatan layanan keimigrasian di Pendopo Rumah Dinas Bupati Sleman, Kamis (16/10/2025). --Foto: HO (Humas Pemkab Sleman)
SLEMAN, diswayjogja.id - Pemerintah Kabupaten Sleman menandatangani nota kesepahaman dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam upaya memperkuat kemitraan strategis di bidang keimigrasian.
Penandatanganan berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Bupati Sleman, Kamis (16/10/2025).
Bupati Sleman, Harda Kiswaya, secara langsung menandatangani nota kesepahaman tersebut bersama jajaran pejabat dari Kanwil Imigrasi DIY.
Melalui kerja sama ini, Pemkab Sleman menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kemudahan dan kecepatan layanan publik, terutama dalam hal administrasi keimigrasian yang kini semakin dibutuhkan masyarakat.
“Kerja sama ini menjadi langkah penting bagi Sleman dalam menghadirkan pelayanan publik yang cepat, mudah diakses, dan efisien. Kami ingin memastikan bahwa masyarakat mendapatkan kemudahan dalam mengurus dokumen keimigrasian tanpa harus menghadapi proses yang panjang,” katanya.
Ia menegaskan, sinergi tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk nyata dari semangat kolaboratif antar instansi pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
BACA JUGA : Ketahuan Bohong Soal Investasi, Dua WNA Yordania Dideportasi Imigrasi Yogyakarta
BACA JUGA : Empat WNA Langgar Aturan Keimigrasian di DIY, Imigrasi Yogyakarta Lakukan Deportasi
“Kami berharap kerja sama ini dapat menjadi kolaborasi positif dalam memberikan kemudahan, kenyamanan, dan pelayanan paripurna bagi masyarakat Sleman,” tuturnya.
Ia juga menyampaikan bahwa ke depan, Pemkab Sleman siap beradaptasi dengan sistem pelayanan berbasis digital agar masyarakat dapat mengakses layanan keimigrasian dengan lebih cepat dan transparan.
“Kebutuhan masyarakat terus berkembang, dan pemerintah harus mampu bergerak seiring perubahan itu,” ucapnya.
Kepala Kanwil Dirjen Imigrasi DIY, Junita Sitorus, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerataan layanan publik di wilayah padat penduduk, sekaligus bentuk nyata implementasi reformasi birokrasi di bidang keimigrasian.
“Di Yogyakarta saat ini hanya terdapat satu Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta yang berlokasi di Jalan Solo KM. 10. Dengan jumlah penduduk Sleman yang mencapai lebih dari 1,3 juta jiwa, permintaan layanan administrasi kependudukan, termasuk keimigrasian, terus meningkat,” ujarnya.
Menurutnya, peningkatan layanan paspor di wilayah Sleman difokuskan pada strategi dan inovasi yang mampu menghadirkan efektivitas, efisiensi, serta aksesibilitas yang lebih luas bagi masyarakat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: