Dibayar Saat Jadi Tersangka, Skema Gaji PNS Korupsi di Sleman Tuai Kontroversi
Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat Jogja Corruption Watch, Baharuddin Kamba, saat memberikan pernyataan terkait kebijakan pemberhentian sementara PNS tersangka korupsi di Sleman.--Foto: Kristiani Tandi Rani/diswayjogja.id
SLEMAN, diswayjogja.id – Kasus dugaan korupsi pengadaan layanan bandwidth internet senilai Rp 3 miliar yang menyeret mantan Kepala Dinas Kominfo Sleman, ESP, kembali menyorot kebijakan pemberhentian sementara bagi PNS yang terjerat kasus hukum.
Meski telah diberhentikan sementara, ESP tetap menerima gaji sebesar 50 persen dari jabatan terakhirnya sebagai Staf Ahli Bupati Sleman.
Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat Jogja Corruption Watch, Baharuddin Kamba, menilai langkah pemerintah kabupaten setempat masih kurang tegas.
“Seharusnya Pemerintah Kabupaten Sleman mengambil langkah lebih tegas terhadap oknum PNS yang terlibat kasus korupsi, misalnya, dengan tidak memberikan gaji meskipun statusnya masih sebagai tersangka dan diberhentikan sementara,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa penerapan sanksi yang lebih keras dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi pegawai lain.
“Dengan sanksi yang lebih tegas dapat memberikan efek jera dan dapat menjadi peringatan keras bagi yang lainnya berniat untuk melakukan korupsi,” tambahnya.
BACA JUGA : JCW Desak Kejari Sleman Bongkar Aktor Lain di Balik Korupsi Hibah Pariwisata 2020
BACA JUGA : Kasus Bandwidth Rp 3 Miliar di Sleman, JCW Desak Kejati DIY Bongkar Aktor Besar di Balik ESP
Saat ini, ESP telah resmi diberhentikan sementara setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati DIY. Namun, kebijakan pemberhentian sementara yang tetap memberi gaji dinilai belum optimal.
“Meskipun statusnya masih tersangka dan pemberhentian sementara, sampai putusan inkrah, tanpa gaji harus diambil atau diberikan kepada yang bersangkutan agar ada penjeraan bagi yang lain untuk melakukan praktik koruptif,” ucapnya.
Baharuddin menegaskan bahwa langkah tegas ini bukan berarti merugikan hak yang bersangkutan.
“Toh kalau akhirnya yang bersangkutan nantinya diputus bebas atau dinyatakan tidak bersalah, nama baiknya dipulihkan dan hak-haknya akan kembali diberikan,” tegasnya.
Kasus ini memunculkan perdebatan di masyarakat tentang keadilan dan transparansi pengelolaan ASN di Sleman.
Publik kini mempertanyakan, apakah sistem pemberhentian sementara dengan gaji sebagian ini sudah cukup untuk mencegah praktik korupsi, atau justru hanya memberi peluang ‘cuti berbayar’ bagi oknum yang terjerat kasus hukum.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: