Dibayar Saat Jadi Tersangka, Skema Gaji PNS Korupsi di Sleman Tuai Kontroversi
Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat Jogja Corruption Watch, Baharuddin Kamba, saat memberikan pernyataan terkait kebijakan pemberhentian sementara PNS tersangka korupsi di Sleman.--Foto: Kristiani Tandi Rani/diswayjogja.id
BACA JUGA : Aksi Simbolik di Sleman: JCW Kirim Korek Kuping dan Penghapus ke DPR Protes Tunjangan Rp 100 Juta
BACA JUGA : Rentetan Keracunan Massal di DIY, JCW Desak Presiden Prabowo Hentikan Program Makan Bergizi Gratis
Sejumlah pengamat hukum dan anti-korupsi mengusulkan agar pemerintah Sleman meninjau ulang regulasi pemberhentian sementara.
Mereka menekankan pentingnya skema yang lebih tegas agar efek jera bisa dirasakan semua pihak, tanpa mengabaikan hak-hak ASN yang akhirnya dinyatakan tidak bersalah.
Sementara itu, pemerintah kabupaten masih mempertimbangkan penerapan dua skema bagi ESP dengan skema pertama gaji 50 persen dari jabatan terakhir, skema kedua uang pemberhentian sementara 75 persen dari gaji pensiun, yang nilainya lebih besar dari skema pertama. Keputusan ini menjadi sorotan publik dan menuai beragam opini di media sosial.
Publik kini dapat berpartisipasi melalui polling online, apakah pemberhentian sementara tetap menerima gaji sudah cukup sebagai efek jera, atau perlu dipertegas?
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: