Suami di Sleman Jadi Tersangka Usai Selamatkan Istri dari Jambret
Suasana kawasan jembatan layang Janti, Sleman, pada Sabtu (24/1/2026), di mana Hogi Minaya (44) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas oleh kepolisian, meski niat awalnya hanya membela istrinya yang menjadi korban penjambretan. --FOTO: Anam AK/diswayjogja.id
SLEMAN, diswayjogja.id — Seorang suami bernama Hogi Minaya (44) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas oleh kepolisian, meski niat awalnya hanya membela istrinya yang menjadi korban penjambretan.
Peristiwa itu terjadi pada 26 April 2025, di Jembatan Layang Janti, Jalan Raya Kalasan, Kabupaten Sleman, dan ramai di media sosial.
Istri Hogi, Arsita Minaya (39), saat itu hendak mengirim jajanan pasar pesanan sebuah hotel. Menurutnya, ia menjadi korban jambret di sekitar Hotel Next, tepat di antara hotel tersebut dan jembatan layang.
"Saya nggak sengaja ketemu sama suami itu di jembatan layang. Terus pas turun itu saya dijambret di sebelah kiri saya. Suami saya yang mobilnya ada di sebelah kanan saya, refleks langsung mepet jambretnya, niatnya biar berhenti," ujar Arsita saat dihubungi, Jumat (23/1/2026).
BACA JUGA : Mahasiswa FH UMY Tantang Pasal UU LLAJ ke MK Usai Alami Kecelakaan Akibat Puntung Rokok
BACA JUGA : Kecelakaan Tunggal Motor di Pandak Bantul Renggut Dua Nyawa Pelajar
Ia menjelaskan, pelaku jambret melaju dengan kecepatan tinggi hingga hilang kendali dan menabrak tembok di dekat Bakpia, hingga meninggal dunia.
"Memang suami niatnya memberhentikan itu, tapi dia naik ke trotoar, kecepatan tinggi, terus nggak bisa mengendalikan kendaraannya, nabrak tembok. Pas kejadian itu nggak ada banyak yang lihat, baru setelah suara keras warga keluar," kata Arsita.
Arsita menegaskan suaminya tidak berniat membahayakan siapapun. Bekas lecet pada mobil Hogi hanyalah akibat upayanya menolong sang istri.
"Saya bilang, suami saya benar-benar melakukan apa yang dilakukan pada umumnya ketika istrinya dijambret di depan matanya. Polisinya bilang, ‘Oh iya, Bu, tenang aja, enggak gimana-gimana’," jelas Arsita.
BACA JUGA : Ibu dan Anak dari Cangkringan Sleman Tewas dalam Kecelakaan Bus di Tol Krapyak
BACA JUGA : Remaja di Bantul Ayunkan Celurit sebelum Alami Kecelakaan, Polisi Amankan Senjata Tajam
Meski demikian, Hogi baru ditetapkan sebagai tersangka 2–3 bulan setelah proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Saat ini ia tidak ditahan, namun dipasangi alat pemantau GPS oleh kejaksaan. "Mobilitasnya diatur di Sleman, Bantul, dan Kota Madya, sesuai keperluan," tutur Arsita.
Arsita berharap persidangan nanti dapat memberikan keadilan bagi suaminya. Ia sudah didampingi oleh penasihat hukum, Teguh Sri Raharjo.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: