Kejati DIY Telusuri Dugaan Aliran Dana dalam Kasus Korupsi Diskominfo Sleman
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) melakukan penggeledahan dan penyitaan di rumah tersangka ESP, Gempol, Condongcatur, Depok, Sleman, Jumat (26/9/2025), diantaranya satu unit mobil.--dok. Kejati DIY
SLEMAN, diswayjogja.id – Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) terus mendalami aliran dana dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bandwidth internet dan sewa colocation Disaster Recovery Center (DRC) yang menjerat mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sleman, berinisial ESP.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, menyatakan bahwa penyidik saat ini sedang memetakan kemungkinan dana korupsi tidak hanya dinikmati oleh tersangka ESP, tetapi juga mengalir ke pihak lain.
“Untuk sementara ini, kami dalam proses penyidikan sedang menggali ke mana saja aliran dana hasil tindak pidana ini. Tidak menutup kemungkinan dana tersebut mengalir ke pihak lain, baik dari internal Diskominfo maupun eksternal,” ujar Herwatan disela penggeledahan di kediaman tersangka ESP, Condongcatur, Depok, Sleman, Jumat (26/9/2025).
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita satu unit mobil Toyota Innova warna hitam dan enam jam tangan berbagai merek yang diduga dibeli menggunakan dana hasil korupsi.
BACA JUGA : Kejati DIY Tetapkan Mantan Kepala Diskominfo Sleman sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Rp3,9 Miliar
BACA JUGA : Dugaan Korupsi Bandwith Internet di Diskominfo Sleman, Kejati DIY Sita 34 Dokumen
Lebih lanjut, Herwatan mengungkapkan bahwa tim juga menelusuri keberadaan satu unit kendaraan lain yang diduga masih terkait dengan perkara ini dan berada di wilayah Semarang.
“Informasi sementara, kendaraan itu diduga sedang direntalkan oleh seseorang. Kami masih melacaknya. Kalau tidak malam ini, mudah-mudahan besok sudah bisa diamankan dan dibawa ke Kejaksaan,” jelasnya.
Hingga kini, pihak Kejati DIY belum merinci taksiran nilai aset yang disita, karena masih menunggu hasil penilaian dari tim penaksir resmi.
Dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp3 miliar ini, Herwatan menegaskan bahwa tersangka belum mengembalikan sepeser pun dari dana yang dikorupsi.
BACA JUGA : Terlibat Mafia Tanah TKD di Sleman, Kejati DIY Serahkan Tersangka Mantan Dukuh ke PN Sleman
BACA JUGA : Buronan Kasus KDRT Selama 14 Tahun di Maguwoharjo Sleman Akhirnya Ditangkap Tim Tabur Kejati DIY
“Dari hasil penyidikan hingga saat ini, belum ada pengembalian kerugian negara dari tersangka ESP,” terangnya.
Herwatan juga tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka lain dalam kasus ini. Mengingat penyidikan masih berlangsung, dan tim masih mendalami keterlibatan pihak-pihak lain.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: