Buronan Kasus KDRT Selama 14 Tahun di Maguwoharjo Sleman Akhirnya Ditangkap Tim Tabur Kejati DIY

 Buronan Kasus KDRT Selama 14 Tahun di Maguwoharjo Sleman Akhirnya Ditangkap Tim Tabur Kejati DIY

Setelah buron selama lebih dari 14 tahun, Ciptadi Haryo Prabowo alias Dimas (tiga dari kiri), terpidana kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), akhirnya berhasil ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Selasa (23/9/2025).--dok. Kejati DIY

YOGYAKARTA, diswayjogja.id – Setelah buron selama lebih dari 14 tahun, Ciptadi Haryo Prabowo  alias Dimas (47), terpidana kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), akhirnya berhasil ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa (23/9/2025).

Penangkapan dilakukan di rumah orang tua terpidana di Dusun Sembego, Maguwoharjo, Depok, Sleman, sekitar pukul 09.30 WIB. 

Tim Tabur Kejati DIY bersama Kejari Sleman, langsung melakukan penindakan setelah memperoleh informasi keberadaan buronan.

Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, menyebutkan bahwa terpidana Dimas merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Sleman sejak tahun 2011, usai putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi terdakwa dan menguatkan hukuman pidana penjara 4 bulan.

BACA JUGA : Rugikan Negara Rp733 Juta, Kejati DIY Tahan Mantan Dukuh Candirejo Terkait Dugaan Korupsi TKD

BACA JUGA : Kejati DIY: Oknum Jual Tanah Kas Desa untuk Kepentingan Pribadi, Ada Kemungkinan Tersangka Baru

“Perkara ini bermula dari kekerasan fisik yang dilakukan oleh terpidana terhadap istrinya, Firsta Silvia Drupadi, di kediaman mereka di Karangsari, Maguwoharjo, Sleman,” ujar Herwatan dalam keterangannya. 

Dalam insiden tersebut, terdakwa mendorong, memukul, dan mencekik istrinya hingga mengalami luka pada mata kiri. 

Perbuatan tersebut dinyatakan melanggar Pasal 44 ayat (4) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman awalnya menjatuhkan hukuman 4 bulan penjara. 

BACA JUGA : Enam Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Diserahkan ke Kejati DIY

BACA JUGA : Dugaan Korupsi Diskominfo Sleman, Bupati Harda Kiswaya Dukung Proses Tim Penyidik Kejati DIY

Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta dalam proses banding, dan akhirnya diputus inkrah oleh Mahkamah Agung dengan putusan kasasi nomor 135.K/Pid.Sus/2011 tanggal 28 Juni 2011.

"Namun saat akan dieksekusi, Dimas menghilang dari alamatnya dan dinyatakan buron," katanya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait