Kejati DIY Telusuri Dugaan Aliran Dana dalam Kasus Korupsi Diskominfo Sleman

Kejati DIY Telusuri Dugaan Aliran Dana dalam Kasus Korupsi Diskominfo Sleman

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) melakukan penggeledahan dan penyitaan di rumah tersangka ESP, Gempol, Condongcatur, Depok, Sleman, Jumat (26/9/2025), diantaranya satu unit mobil.--dok. Kejati DIY

“Masih ada potensi tersangka tambahan. Bisa dari internal Kominfo, bisa juga dari pihak luar. Semua tergantung pada hasil penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

ESP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan/atau Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. 

BACA JUGA : Dugaan Korupsi Diskominfo Sleman, Bupati Harda Kiswaya Dukung Proses Tim Penyidik Kejati DIY

BACA JUGA : Rugikan Negara Rp733 Juta, Kejati DIY Tahan Mantan Dukuh Candirejo Terkait Dugaan Korupsi TKD

"Ancaman hukuman bagi pelanggaran tersebut adalah minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait