Operasi Masih Berlanjut di Yogyakarta, Dua Ribu Botol Miras Ilegal Disita

Operasi Masih Berlanjut di Yogyakarta, Dua Ribu Botol Miras Ilegal Disita

Operasi masih berlanjut, hingga memasuki pekan kedua pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Operasi Miras Tahap II, Polda DIY mengamankan sebanyak 2.338 botol miras ilegal. --Dok. Polda DIY

SLEMAN, diswayjogja.id - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali mengamankan ribuan botol minuman keras (miras) ilegal dari wilayah Kabupaten dan Kota di DIY. 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, mengungkapkan hingga memasuki pekan kedua pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Operasi Miras Tahap II, Polda DIY mengamankan sebanyak 2.338 botol miras ilegal. 

Rincian ribuan botol miras yang disita yakni 982 botol miras golongan A, 915 botol golongan B, 130 botol golongan C, 272 botol miras oplosan, serta 39 botol arak Bali. 

"Operasi ini merupakan langkah preventif dari Polda DIY dalam rangka menekan peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), terutama menjelang perayaan atau kegiatan masyarakat dalam skala besar," ujar Ihsan dalam keterangannya di Yogyakarta, Senin (21/7/2025). 

BACA JUGA : Seribuan Botol Miras Ilegal dan Oplosan Disita Polda DIY dalam Sepekan Operasi

BACA JUGA : 13 Ribu Miras Tak Berizin Disita Polisi, 36 Tersangka Diamankan Polda DIY

Polda DIY menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras ilegal di wilayah DIY.

“Kami terus melakukan upaya penindakan dan pengawasan secara intensif di lokasi-lokasi yang terindikasi menjadi tempat penyimpanan maupun distribusi miras tanpa izin. Tujuannya  untuk menciptakan rasa aman dan mencegah potensi gangguan kamtibmas yang sering kali dipicu oleh konsumsi miras,” katanya. 

Lebih lanjut, Kabidhumas mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menjual, mengedarkan, ataupun mengonsumsi miras ilegal, serta mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan jika menemukan praktik serupa di lingkungan sekitar.

Polda DIY memastikan Operasi Miras Tahap II ini akan terus berlanjut, dengan sasaran yang lebih luas dan penindakan yang lebih tegas demi menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat Yogyakarta.

BACA JUGA :  Polresta Sleman Sita Ribuan Botol Miras Pabrikan dan Oplosan, Sepuluh Pelaku Ditangkap

BACA JUGA :  Operasi di Lima Lokasi, Ratusan Botol Miras Oplosan di Bantul Disita Polisi

Sebelumnya, Polda DIY berhasil menyita sebanyak 1.672 botol minuman keras (miras) ilegal dan oplosan, hasil dari operasi dalam pekan pertama Juli 2025. 

Barang bukti yang disita terdiri dari berbagai jenis, diantaranya golongan A sebanyak 889 botol, golongan B 462 botol, golongan C 119 botol, arak Bali 39 botol, serta 153 botol miras oplosan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait