296 PNS Pemda DIY Pensiun, Sri Paduka Apresiasi Kontribusi dan Pengabdian
Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X (empat dari kanan), secara simbolis menyerahkan surat keputusan pensiun ini kepada sejumlah perwakilan PNS di Bangsal Kepatihan, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (25/06/2025).--Dok. Pemda DIY
YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Sebanyak 296 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) DIY, menerima Surat Keputusan Pensiun periode Juli-Desember 2025.
Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X secara simbolis menyerahkan surat keputusan pensiun ini kepada sejumlah perwakilan PNS di Bangsal Kepatihan, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (25/06/2025).
Sri Paduka menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan loyalitas yang telah diberikan selama bertugas yang telah diberikan dalam menjalankan tugas negara.
"Selamat memasuki masa purna tugas. Semoga masa pensiun ini menjadi masa yang penuh berkah, kesehatan, dan kebahagiaan. Dan semoga tetap semangat berkarya dalam versi yang baru, lebih mandiri dan lebih membahagiakan," ujar Sri Paduka.
BACA JUGA : Tercatat 2,04 Persen, Pemda DIY Pastikan Inflasi 2025 Tetap Terjaga
BACA JUGA : Keluarkan Surat Edaran, Pemda DIY Minta Masyarakat Waspada Peningkatan Kasus Covid-19
Sri Paduka menyebutkan masa pensiun bukanlah akhir dari pengabdian, melainkan babak baru dalam perjalanan hidup.
Meskipun tak lagi terikat oleh rutinitas birokrasi, kata Sri Paduka, namun tetap dapat mengambil peran penting di tengah masyarakat, sesuai dengan kapasitas dan pengalaman yang dimiliki.
"Dengan segala pengalaman dan nilai-nilai pengabdian yang telah dijalani, kami percaya bahwa Bapak/Ibu tetap dapat berkontribusi bagi masyarakat, menjadi inspirasi, menjadi panutan, dan menjadi pelita dalam lingkungannya masing-masing. Baik melalui kegiatan sosial, usaha produktif, atau bentuk pengabdian lainnya," kata Sri Paduka.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY, Hary Setiawan, menyebutkan seluruh peserta penyerahan SK pensiun kali ini adalah PNS yang bekerja di lingkungan Pemda DIY yang telah memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) periode pensiun bulan Juli-Desember 2025.
BACA JUGA : Laporan Keuangan Pemda DIY Tahun 2024 Raih WTP, Realisasi Anggaran Daerah Capai 94,65 Persen
BACA JUGA : Enam Dubes RI Kerjasama dengan Pemda DIY Bidang e-Government dan Digital Development
Jumlah PNS yang menerima SK Pensiun sebanyak 296 orang, berasal dari 29 instansi di lingkungan Pemda DIY, baik Biro, Satpol PP, Inspektorat, Badan, Dinas, dan Sekretariat DPRD .
Diantara penerima surat keputusan pensiun periode Juli-Desember 2025 ini, yang mempunyai masa kerja PNS paling lama, yaitu Sukapti dari SMA Negeri 1 Minggir dengan masa kerja 40 tahun 9 bulan. Sedangkan yang mempunyai masa kerja paling sedikit, dengan masa kerja 10 tahun 7 bulan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: