Putusan MK Pendidikan 9 Tahun Gratis, Pakar Hukum UMY Sebut Jangan Ada Diskriminasi Sekolah Swasta
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Dr. Nanik Prasetyoningsih, menyebutkan pemerintah jangan ada diskriminasi terhadap sekolah swasta berkaitan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa hari lalu. --Dok. BHP UMY
BANTUL, diswayjogja.id - Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dr. Nanik Prasetyoningsih, menyebutkan pemerintah jangan ada diskriminasi terhadap sekolah swasta berkaitan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa hari lalu.
MK mengabulkan uji materi yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) terkait kewajiban pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan gratis selama 9 tahun bagi seluruh anak di Indonesia.
Menurut Nanik, putusan ini menjadi angin segar bagi cita-cita keadilan pendidikan. Namun di sisi lain, juga membuka babak baru tantangan besar bagi pemerintah dalam implementasinya, khususnya penyelarasan dengan sekolah swasta.
Selain itu, tantangan hukum terbesar yang akan dihadapi pemerintah pusat maupun daerah dalam mengimplementasikan putusan ini adalah bagaimana menyelaraskan skema pembiayaan pendidikan gratis antara sekolah negeri dan swasta melalui kemitraan strategis.
BACA JUGA : Muhammadiyah Ingatkan Pemerintah Adil untuk Lembaga Pendidikan Swasta Maupun Negeri
BACA JUGA : Haedar Nashir Ajak Pancasila sebagai Kompas Ideologis Etika Bernegara
“Putusan ini bersifat progresif yang secara tidak langsung memaksa negara untuk mengalokasikan dana untuk pembiayaan pendidikan dasar. Kalau pembiayaan ini hanya untuk sekolah negeri, maka itu bentuk diskriminasi dari negara. Di sinilah letak kerumitan utamanya. Pemerintah perlu memikirkan model pendanaan yang adil dan berkelanjutan,” kata Nanik ditemui di Ruang Dekanat FH UMY, Rabu (3/6/2025).
Dalam amar putusan MK, pasal 34 ayat 2 Undang-Undang (UU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sebagai inkonstutisional bersyarat, ratio decidendi berikutnya yakni, MK menyatakan negara wajib menjamin terselenggaranya pendidikan dasar, tanpa memungut biaya, baik satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan oleh masyarakat.
Bagi Nanik, hal ini menegaskan kembali pembiayaan tidak terbatas pada negeri, tapi juga harus swasta. Adapun implikasi hukum dan kebijakan kompleks yang terjadi, imbas dari putusan ini.
Nanik mengatakan, pemerintah pusat dan daerah harus bersinergi menyusun kebijakan. Selain itu, pemerintah juga perlu mengalokasikan anggaran untuk mendukung pendidikan dasar gratis, sembari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara kooperatif melakukan penyesuaian peraturan perundangan-undangan yang relevan untuk mengakomodir keputusan ini.
BACA JUGA : Dokter Supriyatiningsih, Dosen UMY Lakukan Riset IndoCerca Deteksi Dini Kanker Serviks
BACA JUGA : Lahirkan 112 Dokter Baru, UMY Tekankan Tanggungjawab Profesi dan Nilai Keislaman dalam Praktiknya
Nanik kemudian meyampaikan beberapa usulan taktis yang dapat dilakukan oleh pemerintah untuk menjalankan amanat konstitusi secara efektif. Salah satunya dengan membentuk tim pengawas yang akan memastikan proses distribusi anggaran ke sekolah negeri maupun swasta berjalan dengan aman dan merata.
“Pemerintah harus membentuk satuan pengawas juga, untuk memastikan distribusi merata. Diperlukan desain baru dari dana BOS. Sekarang sistem BOS juga tidak tepat sasaran, misalnya, ada pesantren yang tidak ada santrinya tapi dapat BOS. Putusan MK juga harus dilakukan sesegara mungkin untuk konversi anggaran-anggaran pelaksanaan ini juga dapat berjalan sesuai waktu yang diharapkan,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: