Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Praperadilan Keluarga Suciati Saliman Ditunda
Sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan anak kedua pendiri Masjid Suciati Saliman, Rianda Sulistyaningrum, kepada Polresta Sleman, resmi ditunda pada Senin (19/5/2025).--Foto: Anam AK/diswayjogja.id
Namun pihaknya tetap berharap kasus di Yayasan Masjid Suciati Saliman dapat selesai dengan duduk bersama di antara keluarga Suciati Saliman.
"Harapannya ada dialog, duduk bersama, dan poin awal yang telah disepakati di Yayasan Masjid dapat dilaksanakan," imbuhnnya.
BACA JUGA : Jelang Tahun Baru 2025, Kabupaten Brebes Catatkan 4.825 Janda Baru Lantaran Gugat Cerai dan Cerai Talak
BACA JUGA : Begini Kata Sri Sultan HB X Soal Gugatan Kraton ke PT KAI
Hingga lewat tengah hari, pihak Polresta Sleman tidak tampak hadir di sidang perdana gugatan praperadilan ini. Sidang dinyatakan ditunda dua pekan dan dijadwalkan digelar pada 2 Juni 2025.
Hal tersebut karena termohon yakni Polresta Sleman tidak hadir dalam sidang hingga batas waktu yang ditentukan yakni pada jam 13.00 WIB.
"Kami kecewa kenapa ditunda sampai dua minggu. Termohon juga tidak menyampaikan keterangan ketidakhadiran tersebut," tandasnya.
Saat dikonfirmasi awak media, Heru Nurcahyo dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda DIY selaku kuasa hukum Polres Sleman menyatakan Polres Sleman belum bisa menghadiri persidangan gugatan praperadilan ini.
BACA JUGA : Kasus Hasto, Ganjar Pranowo: Kita Butuh Peradilan yang Fair
BACA JUGA : 161 Anak Ajukan Dispensasi Kawin ke Pengadilan Agama Brebes, 135 Disetujui
"Surat perintah dari Kapolda belum turun," jelasnya singkat.
Diberitakan sebelumnya, Rianda telah membuat laporan polisi pada 16 Desember 2022 atas dugaan terjadinya tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam akta autentik mengacu pasal 266 KUHP.
Namun, laporan tersebut dihentikan penyidikannya oleh Polres Sleman melalui Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/Henti.Sidik/86a/XII/Res.1.9/2024/Reskrim tanggal 16 Desember 2024.
Atas penghentian penyidikan tersebut, Rianda melayangkan gugatan praperadilan ke Polres Sleman. Sidang perkara tersebut teregister dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2025/PN SMN dengan Hakim Danang Nur Kusumo dijadwalkan Senin tanggal 19 Mei 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: