Laporan Polisi Dihentikan, Anak Kedua Pendiri Masjid Suciati Saliman Menggugat Polresta Sleman

Laporan Polisi Dihentikan, Anak Kedua Pendiri Masjid Suciati Saliman Menggugat Polresta Sleman

Masjid Suciati Saliman yang berlokasi di Jalan Gito Gati, Grojogan, Pandowoharjo, Sleman, Kabupaten Sleman, milik mendiang Ny. Hj. Suciati Saliman, yang kini anaknya menggugat Polresta Sleman.--istimewa

SLEMAN, diswayjogja.id - Anak kedua pendiri Masjid Suciati Saliman, dr. Rianda Sulistyaningrum, melakukan gugatan Pra Peradilan pada Polresta Sleman atas dihentikannya Laporan Polisi yang dibuatnya.

Gugatan Praperadilan diajukan sebagai salah satu proses yang dilakukan untuk mendapatkan keadilan yang tengah diperjuangkannya.

Ketua Tim Kuasa Hukum, Setyoko, mengungkapkan Rianda Sulistyaningrum telah membuat Laporan Polisi dengan nomor LP-B/476/XII/2022/SPKT/POLRESTA SLEMAN/POLDA DIY pada tanggal 16 Desember 2022 atas dugaan terjadinya tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam akta autentik sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 KUHP.

Namun, laporan tersebut dihentikan penyidikannya dengan keluarnya Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/Henti.Sidik/86a/XII/Res.1.9/2024/Reskrim tanggal 16 Desember 2024.

BACA JUGA : Ikuti 7 Kali Persidangan, Perjuangan Mahasiwa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Gugat Presidential Threshold di MK

BACA JUGA : Begini Kata Sri Sultan HB X Soal Gugatan Kraton ke PT KAI

Menurut Setyoko, pada awalnya proses penyelidikan yang dilakukan Polresta Sleman berjalan lancar sehingga perkara tersebut dinaikkan statusnya dari Penyelidikan menjadi Penyidikan.

“Dengan naiknya status laporan menjadi Penyidikan, mengindikasikan jika polisi sendiri yakin dan berkesimpulan bahwa memang ada dugaan telah terjadi tindak pidana dalam kasus tersebut,” ungkap Setyoko, Kamis (1/5/2025).

Namun, lanjutnya, seiring waktu tidak ada lagi perkembangan penyidikan sehingga pelapor melayangkan beberapa surat untuk mempertanyakan sejauh mana proses penyidikan.

Hingga pada tahun 2024, akhirnya Polresta Sleman melakukan gelar perkara yang berujung pada kesimpulan bahwa perkara tersebut dihentikan penyidikannya. 

BACA JUGA : Polemik Ijazah Jokowi, UGM Siap Menghadirkan Alat Bukti Jika Diminta Pengadilan

BACA JUGA : Ibu Korban Perundungan SD Swasta Kota Yogyakarta Tuntut Keadilan Demi Anaknya

Pada gelar perkara tersebut, menurut Setyoko, penyidik beranggapan perkara ini bukan tindak pidana berdasar keterangan ahli. Padahal, dua saksi ahli dari pelapor yang sudah diperiksa, menyatakan bahwa jelas terjadi indikasi pidana.

Oleh ahli Pidana telah dinyatakan dengan jelas bahwa dalam perkara ini ada tindak pidana dan oleh Ahli Perseroan dijelaskan telah terjadi pelanggaran yang bisa berkonsekuensi pidana sekaligus perdata dan administrasi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: