Mahasiswa UGM di Kursi Terdakwa, Vonis 1 Tahun 2 Bulan untuk Pengemudi BMW dalam Kecelakaan Maut
Suasana sidang pembacaan vonis kasus kecelakaan maut mahasiswa UGM di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (6/11/2025).--Foto: Dok - Disway Jogja
SLEMAN, diswayjogja.id - Pengadilan Negeri (PN) Sleman, menjadi saksi akhir dari perjalanan panjang kasus kecelakaan maut yang mengguncang lingkungan Universitas Gadjah Mada (UGM), Kamis (6/11/2025).
Terdakwa Christiano Pangarapenta Pengidahen Tarigan, mahasiswa UGM sekaligus pengemudi mobil BMW, dijatuhi vonis satu tahun dua bulan penjara dan denda Rp12 juta subsider tiga bulan kurungan.
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Irma Wahyuningsih dalam sidang terbuka untuk umum.
Dalam amar putusan, hakim menyatakan bahwa Christiano terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Mengadili terdakwa Christiano Pangarapenta Pengidahen Tarigan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia,” kata Ketua Majelis Hakim, Irma Wahyuningsih.
Hakim menjelaskan, berdasarkan fakta persidangan, Christiano lalai saat mengemudikan mobil hingga menabrak dan menewaskan rekannya, Argo Ericko Achfandi, yang juga mahasiswa UGM.
BACA JUGA : TMMD Sleman 2025, TNI dan Warga Bersinergi Ubah Margoluwih dalam 30 Hari
BACA JUGA : Sidang Kasus Argo UGM: Mahasiswa Kawal Solidaritas, Desak Tatap Muka di PN Sleman
Kecelakaan tersebut terjadi beberapa bulan lalu dan sempat menjadi perhatian publik karena melibatkan dua mahasiswa dari universitas ternama.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai sejumlah hal yang meringankan hukuman terdakwa.
Christiano dinilai sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, menyesali kesalahan, serta berjanji tidak akan mengulanginya.
"Terdakwa masih muda dan masa depannya masih panjang, sehingga diharapkan bisa menjadi pribadi yang lebih baik,” ujarnya saat membacakan putusan.
Hakim juga menambahkan, Christiano belum pernah dihukum dan masih ingin melanjutkan pendidikan di kampusnya.
Ia disebut sebagai anak harapan keluarga yang diharapkan dapat memperbaiki kesalahan di masa depan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: