RP3 'Perempuan Tangguh Mandiri' Sleman, Jembatan Aman dan Edukasi untuk Pekerja Perempuan
Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, menyaksikan penandatanganan kerjasama RP3 “Perempuan Tangguh Mandiri” oleh Direktur PT. Dhanar Mas Concern dan Kepala Dinas P3AP2KB Sleman, menandai hadirnya fasilitas perlindungan pekerja perempuan pertama di Sleman.--Foto: HO (Humas Pemkab Sleman)
SLEMAN, diswayjogja.id - Sebuah terobosan baru hadir bagi pekerja perempuan di Sleman. Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) “Perempuan Tangguh Mandiri” resmi dicanangkan, Selasa (4/11/2025).
Hal ini menandai komitmen nyata pemerintah dan dunia usaha untuk melindungi hak-hak perempuan di tempat kerja.
Pencanangan RP3 ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Direktur PT. Dhanar Mas Concern Unit Sleman, Erwin Handono, dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3AP2KB), Novita Krisnaeni, serta disaksikan Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa.
Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa mengatakan RP3 bukan sekadar fasilitas tempat berlindung, tetapi juga menjadi pusat konseling dan pendampingan bagi perempuan yang menghadapi kekerasan maupun permasalahan lain di lingkungan kerja.
“Pencanangan RP3 ini adalah wujud keseriusan Pemerintah Kabupaten Sleman dalam memberikan perlindungan dan dukungan terhadap pekerja perempuan. Kami berharap fasilitas ini menjadi tempat aman bagi perempuan yang mengalami kekerasan atau permasalahan lain di tempat kerja,” katanya.
Ia menambahkan, keberadaan RP3 diharapkan mendorong pekerja perempuan untuk berani melaporkan setiap tindakan kekerasan atau perlakuan tidak menyenangkan.
BACA JUGA : Guru Sleman Unjuk Kreativitas dan Sportivitas di PORSENIJAR 2025
BACA JUGA : PDAM Tirta Sembada Sleman 33 Tahun, Layanan Air Bersih Meluas hingga 45.963 Rumah
“Ibu-ibu harus berani. Silakan cerita dan sampaikan apa yang terjadi di rumah perlindungan ini. Jangan sampai memendam dan membuat diri sendiri tidak nyaman,” ucapnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3AP2KB), Novita Krisnaeni, menjelaskan, RP3 hadir tidak hanya sebagai tempat penerimaan aduan.
“RP3 juga merupakan pusat pencegahan kekerasan, pendampingan layanan kesehatan, hukum, rehabilitasi sosial, sampai rujukan ke Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak Sleman,” tuturnya.
Ia menambahkan, langkah ini sejalan dengan pedoman yang dikeluarkan Kementerian Tenaga Kerja.
“Menteri Tenaga Kerja telah mengeluarkan Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja. Sehingga setiap perusahaan juga wajib membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan kekerasan seksual di tempat kerja,” jelasnya.
RP3 “Perempuan Tangguh Mandiri” menjadi simbol kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: