Disnaker Sleman Tegaskan Syarat Ketat untuk Calon Pekerja Migran, Perempuan Wajib Penuhi Proteksi Anak
Kepala Disnaker Sleman, Epiphana Kristiyani, memberikan penjelasan terkait syarat dan perlindungan bagi calon pekerja migran Indonesia.--Foto: Kristiani Tandi Rani/diswayjogja.id
SLEMAN, diswayjogja.id - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sleman menegaskan kembali pentingnya pemenuhan syarat bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) sebelum berangkat ke luar negeri.
Penegasan ini merujuk pada ketentuan dalam regulasi tahun 2024 yang dinilai krusial untuk menjamin keamanan dan kesejahteraan pekerja migran, terutama perempuan.
Kepala Disnaker Sleman, Epiphana Kristiyani, mengatakan bahwa aturan-aturan tersebut tercantum jelas dalam Pasal 4, 5, dan 6 regulasi terbaru mengenai pekerja migran.
“Di Pasal 4 dijelaskan bahwa setiap CPMI wajib memenuhi sejumlah persyaratan, mulai dari usia minimal 18 tahun hingga memiliki kompetensi dan kondisi kesehatan yang baik, baik jasmani maupun rohani,” katanya, Sabtu (6/12/2025).
Selain itu, calon pekerja juga harus terdaftar dalam program jaminan sosial serta memiliki dokumen lengkap sesuai ketentuan.
Syarat administrasi dan perlindungan ini dianggap penting sebagai langkah awal untuk mencegah kerentanan yang kerap terjadi pada calon pekerja migran.
BACA JUGA : Ribuan Warga Sleman Mulai Bidik Jepang–Korea, Akses Kerja ke Luar Negeri Makin Terbuka
BACA JUGA : Akses Kerja ke Luar Negeri Makin Mudah, Sleman Gerak Cepat Warga Harus Dilindungi
“Salah satu yang sering menjadi perhatian adalah kelengkapan dokumen. Ini bukan sekadar administratif, tapi perlindungan dasar untuk CPMI ketika mereka bekerja di negara tujuan,” tuturnya.
Ia juga menyoroti ketentuan khusus bagi perempuan yang termuat dalam Pasal 6.
Aturan tersebut menegaskan bahwa pekerja migran perempuan tidak diperbolehkan berangkat ke luar negeri apabila masih memiliki anak kandung yang berusia kurang dari 12 bulan.
“Ini penting untuk memastikan aspek perlindungan, baik bagi ibu maupun anak. Negara hadir untuk memastikan mereka tidak berada dalam kondisi rentan ketika bekerja di luar negeri,” ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa regulasi tersebut termuat dalam Pasal 8 yang mengatur secara rinci kewajiban pihak keluarga dalam proses pendaftaran Calon PMI (CPMI).
“Di Pasal 8 itu jelas bahwa orang tua, wali, suami, atau istri wajib memberikan surat keterangan izin saat proses pendaftaran CPMI. Idealnya mereka datang langsung ke hadapan kami,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: