Empat Tersangka Curanmor Sleman Ditangkap, Polisi Ungkap Modus Baru Pencurian Motor

Empat Tersangka Curanmor Sleman Ditangkap, Polisi Ungkap Modus Baru Pencurian Motor

Kapolsek Depok Timur, Kompol Agus Setyo Pambudi, sedang memberikan keterangan pers di halaman Polsek Depok Timur, Selasa (11/11/2025), terkait pengungkapan tiga kasus curanmor.--Foto: Kristiani Tandi Rani/diswayjogja.id

SLEMAN, diswayjogja.id – Polsek Depok Timur, Kabupaten Sleman, berhasil mengungkap tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya dalam satu bulan terakhir. 

Sebanyak empat tersangka diamankan, beserta sejumlah barang bukti sepeda motor yang mereka curi.

Kapolsek Depok Timur, Kompol Agus Setyo Pambudi, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari patroli rutin, laporan masyarakat, dan penyelidikan yang cermat oleh pihak kepolisian. 

“Dalam sebulan terakhir, kami berhasil mengamankan empat tersangka dari tiga lokasi berbeda dengan barang bukti sejumlah sepeda motor,” katanya saat konferensi pers di halaman Polsek Depok Timur, Selasa (11/11/2025).

Kasus pertama terjadi pada (11/10/2025), di Jl. Padjajaran, Dsn. Karangnongko, Maguwoharjo. Pelaku, M.R.S., laki-laki berusia 20 tahun, berhasil ditangkap pada (15/10/2025). 

Polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Supra Fit yang dicuri pelaku. 

BACA JUGA : Aksi Curanmor di Wilayah Kos Sleman, Polsek Depok Timur Tangkap Dua Pelaku dalam Sepekan

BACA JUGA : Polresta Sleman Bongkar Sindikat Curanmor, 17 Motor Hasil Curian Dijual ke Luar DIY

Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang kehilangan kendaraannya dan identifikasi melalui rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Kasus kedua melibatkan dua pelaku perempuan, V.L.A. (20) dan R.D.O. (26), yang beraksi pada 24 Oktober 2025 di JJ House, Jl. Wahid Hasyim, Condongcatur. 

Polisi berhasil mengamankan mereka pada (28/10/2025), lengkap dengan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat, STNK, dan kunci motor. 

Menurut penyelidikan polisi, modus operandi pelaku adalah dengan memanfaatkan momen pagi hari saat kendaraan diparkir tanpa pengawasan.

Kasus ketiga terjadi pada (29/10/2025) di Sanggrahan, Maguwoharjo. 

Pelaku, R.D., laki-laki berusia 20 tahun, ditangkap pada (31/10/2025). Polisi menyita dua unit motor, yaitu Vespa Sprint Iget 150 ABS tahun 2022 warna biru dan Yamaha F1ZR. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: