Empat Tersangka Curanmor Sleman Ditangkap, Polisi Ungkap Modus Baru Pencurian Motor
Kapolsek Depok Timur, Kompol Agus Setyo Pambudi, sedang memberikan keterangan pers di halaman Polsek Depok Timur, Selasa (11/11/2025), terkait pengungkapan tiga kasus curanmor.--Foto: Kristiani Tandi Rani/diswayjogja.id
BACA JUGA : 12 Tersangka Curanmor Sleman Diringkus, Mayoritas Bukan Warga Lokal
BACA JUGA : Tragedi Rel Prambanan 3 Pengendara Motor Tewas Diseret Kereta Bangunkarta, Polisi Telusuri Palang Pintu
Barang bukti ini termasuk motor dengan harga tinggi, sehingga pengungkapan kasus ini menjadi perhatian publik di Sleman.
Ia menegaskan bahwa semua pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap pencurian, melaporkan aktivitas mencurigakan, dan menjaga keamanan kendaraan.
“Upaya preventif juga terus dilakukan, termasuk patroli rutin dan sosialisasi keamanan kepada masyarakat,” ucapnya.
Kompol Agus berharap pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku lainnya agar tidak mengulangi tindak pidana serupa.
Selain pengungkapan kasus, Polsek Depok Timur juga menekankan pentingnya koordinasi dengan warga dan perangkat lingkungan.
BACA JUGA : KA 161 Bangunkarta Hantam Mobil dan Motor di Brambanan–Maguwo, Penyebab Masih Diselidiki
BACA JUGA : Pemotor Lansia Tewas di Tempat Setelah Tabrakan di Depan Gereja Santa Maria Nanggulan Kulon Progo
Polisi mendorong warga untuk memanfaatkan teknologi, seperti CCTV, serta tetap waspada saat memarkir kendaraan di area publik atau rumah.
Hingga saat ini, polisi masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus curanmor lainnya di wilayah Sleman, serta terus melakukan edukasi terkait keamanan sepeda motor kepada masyarakat.
Dengan pengungkapan tiga kasus ini, Polsek Depok Timur berharap tren kriminalitas kendaraan bermotor dapat ditekan dan keamanan warga meningkat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: