Penyelenggaraan Ibadah Haji Harus Dievaluasi, Fikri Faqih: Pembahasan Undang-undang Haji Butuh Solusi Kompleks
WAWANCARA - Anggota DPRD RI Komisi VIII Abdul Fikri Faqih menyampaikan usulan ibadah haji harus dievaluasi kepada awak media, Kamis (19/6/2025) malam.-Syamsul Falaq/ RATEG-
BREBES, diswayjogja.id - Masih banyaknya permasalahan yang dialami jamaah haji asal Indonesia, menjadi perhatian serius Komisi VIII DPR RI.
Bahkan, banyak usulan masyarakat yang masuk mendesak penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia agar tahun depan lebih siap.
Hal itu, disampaikan Anggota Komisi VIII DPR RI Abdul Fikri Faqih kepada awak media merespon sengkarut permasalahan terkait pelaksanaan ibadah haji.
"Sebagai negara yang rutin mengirimkan jamaah haji, masih banyak hal yang harus dievaluasi dan diantisipasi. Sehingga, penyelenggaraan ibadah haji tahun depan bisa benar-benar baik dan lebih siap," ungkap Dr Abdul Fikri Faqih.
BACA JUGA : Dibagi 10 Kloter, Jamaah Haji Asal DIY Kembali ke Indonesia Mulai 30 Juni
BACA JUGA : Sebanyak 3.204 Calon Jamaah Haji DIY 2025 Diberangkatkan, Tertua Umur 92 Tahun
Beberapa hal terkait isu global, lanjut Fikri, seperti haji furoda yang harus lebih ditertibkan. Terlebih, saat ini Komisi VIII DPR RI juga tengah membahas undang-undang yang mengaturnya.
"Jangan sampai ada calon jamaah haji, menuntut aparat penegak hukum lantaran tergiur oleh iklan-iklan yang menggiurkan ibadah haji tak perlu mengantri. Sebab Pemerintah Arab Saudi sudah memberlakukan aturan ketat," terangnya.
Undang-undang tentang Haji yang dibahas juga akan mendetail dan memperinci, termasuk sanksi-sanksinya. Tidak perlu banyak syarikah, jika pada akhirnya justru menghambat pelaksanaan ibadah haji.
Kemudian terkait pelaksanaan secara teknis, seperti koordinasi terkait dengan syarikah-syarikah atau perusahaan swasta yang menyediakan layanan di Tanah Suci harus bisa lebih baik.
BACA JUGA : Biaya Haji Turun, Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2025 yang Disetor Jamaah Kota Yogyakarta Tinggal Rp30 Jutaan
BACA JUGA : Jelang Keberangkatan Haji Tahun 2025, Dinas Kesehatan Kota Jogja Lakukan Persiapan Ini
"Ini harus diantisipasi agar koordinasi yang dilaksanakan bisa berjalan dengan baik dan tidak ada miskomunikasi. Bisa dengan satu embarkasi dilayani satu syarikah saja, tidak perlu banyak syarikah," katanya.
Terlebih ketika perusahaan swasta atau syarikah tersebut, memiliki reputasi yang buruk sudah sepatutnya untuk dievaluasi dan tidak perlu dilibatkan lagi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: